Minggu, 24 Januari 2010

Gara-gara Ponsel, Gadis Cilik Dicambuk 90 Kali

Fransiska Ari Wahyu - detikinet

menelepon (ist)

Arab Saudi - Sungguh malang nasib gadis remaja ini. Gara-gara tertangkap basah membawa ponsel berkamera di sekolah, ia dihukum cambuk 90 kali dan harus mendekam selama dua bulan di penjara.

Siswi berusia 13 tahun yang tidak disebutkan namanya tersebut dianggap telah melanggar peraturan sekolah, yang melarang siswa-siswi membawa ponsel ke sekolah.

Pengadilan Arab Saudi memutuskan, siswi tersebut harus dicambuk sebanyak 90 kali dan dipenjara selama dua bulan.

Dikutip detikINET dari Presstv, Jumat (22/1/2010), hukuman cambuk tersebut dilakukan di sekolah dan disaksikan oleh siswa-siswi yang lain.

Sejumlah aktivis hak asasi manusia mengecam keras hukuman yang dinilai melanggar hak asasi manusia tersebut.

Arab Saudi memang terkenal keras, khususnya dalam memperlakukan kaum hawa. Di tahun 2006, seorang gadis dicambuk 200 kali dan dipenjara selama 6 bulan setelah menjadi korban pemerkosaan sekelompok pemuda. Hukuman cambuk yang diterimanya lebih banyak dibanding pemerkosanya.

Pada awalnya, pengadilan 'hanya' menjatuhkan hukuman cambuk sebanyak 90 kali. Namun, hukuman ini bertambah menjadi 200 kali setelah media memberitakannya. Pengadilan menilai bahwa gadis tersebut mencoba menghasut di media.

Kasus lain, di tahun 2002, sekitar 14 siswi tewas mengenaskan di sekolah, terjebak dalam gedung yang terbakar. Mutaween, polisi agama Saudi melarang mereka meninggalkan gedung karena pakaian mereka dianggap tidak sopan sebab tidak sesuai dengan peraturan di sana.

Pada bulan Februari 2008, seorang akademisi dicambuk 180 kali karena kepergok minum kopi bersama dengan seorang siswi. Di sana ada peraturan yang melarang wanita dan pria yang tidak memiliki ikatan berduaan di ruang publik.

Untuk bepergian dan melakukan aktivitas sehari-hari, seperti sekolah, jalan-jalan, ke bank, ke rumah sakit dan sebagainya, wanita pun harus mendapatkan izin dari penjaganya, baik itu ayah, suami, atau saudara laki-lakinya. ( faw / fyk )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar