Senin, 16 Juni 2008

Biang Rusuh Monas ! Wanted, Die Or Live!

Oleh : Redaksi 14 Jun 2008 - 3:30 pm


Proses Hukum Diskriminatif, Habib Rizieq Syihab Cabut BAP

Kasus rusuh Monas, Ahad (1/6) lalu masih menyisakan banyak pertanyaan. Berbagai media massa sekuler, baik itu media cetak maupun teve, tidak lagi terlihat getol memberitakannya. Ini disebabkan pemerintah akhirnya mengeluarkan SKB Tiga Menteri yang memerintahkan agar kelompok sesat Ahmadiyah berhenti melakukan semua kegiatannya (9/6).

Tudingan biang keladi rusuh Monas yang tadinya banyak diarahkan ke FPI pun kini sudah tidak lagi demikian. Banyak tokoh masyarakat maupun pejabat negara yang berbalik menuding AKKBB sebagai pihak yang harus bertanggungjawab. Kapolri Jenderal Soetanto sendiri dalam sebuah kesempatan di depan anggota DPR menyatakan dengan tegas jika rusuh Monas bisa terjadi karena ulah AKKBB sendiri yang menyalahi janji tentang rute aksi demo dan melakukan provokasi kepada massa umat Islam di Monas. “AKKBB sendiri yang cari-cari masalah!” tandas Kapolri (12/6).

Hanya saja, pengusutan atas kasus rusuh Monas yang dilakukan oleh pihak kepolisian terasa sekali berat sebelah alias tidak memenuhi asas keadilan. Ketua FPI Habib Rizieq yang tidak tahu apa-apa, tidak berada di TKP dan tidak memerintahkan penyerangan, ditangkap dan ditahan. Namun tokoh-tokoh AKKBB sampai hari ini masih saja bebas melenggang dalam kebebasan. Jika polisi adil tentu tokoh-tokoh AKKBB juga harus diseret dan dipenjarakan seperti Habib Rizieq. Apalagi organisasi bernama AKKBB merupakan organisasi yang tidak tercatat keberadaannya di Departemen Dalam Negeri alias organisasi ilegal.

Salah satu yang harusnya ditelusuri pihak kepolisian dalam kasus rusuh Monas adalah seorang pria berkostum AKKBB, berada di tengah-tengah massa AKKBB, yang membawa-bawa senjata api dalam aksi unjuk rasa tersebut. Lelaki ini harus dikejar, dijadikan buronan (DPO), dicekal tidak boleh keluar negeri, untuk diseret ke proses hukum karena melakukan perbuatan yang jelas-jelas melanggar hukum.

Beberapa hari lalu, dalam milis-milis di dunia maya, foto lelaki tersebut beredar. Wajahnya jelas dan pistol yang dibawanya pun jelas. Dengan bekal ini seharusnya polisi mampu mengejarnya. Jika perlu polisi harus menyebarkan gambar tersebut, menggambar ulang wajah tersebut dan menyebarkannya ke semua tempat-tempat umum di Indonesia. Gambar-gambar ini harus ditempel di stasiun kereta api, bandara udara, terminal, halte bus, rumah-rumah makan, pelabuhan, kantor-kantor, pangkalan ojek, dan sebagainya.

Agar lebih mudah, harusnya polisi menyeret dahulu tokoh-tokoh AKKBB untuk bertanggungjawab atas aksi demonya kemarin tersebut, sama seperti cara pengusutan polisi terhadap tersangka kasus terorisme. Karena orang yang bawa-bawa senjata api dalam aksi demo yang diklaimnya “aksi damai” sama saja dengan teroris yang berbahaya. Kita tunggu saja polisi mengejarnya, atau jika perlu, umat Islam akan mencarinya sendiri? Die or Live. (rz/eramuslim)

Wanted, Die Or Live!


Proses Hukum Diskriminatif, Habib Rizieq Syihab Cabut BAP

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab menilai proses hukum insiden Monas sangat diskriminatif.

Selama ini pihak kepolisian hanya mengejar para anggota FPI yang diduga ikut melakukan tindak kekerasan terhadap kelompok AKKBB, tapi mengabaikan pelanggaran-pelanggaran yang juga dilakukan kelompok AKKBB.

Selain itu Habib Rizieq juga menyatakan bahwa penahanan terhadap dirinya tidak fair dan tidak memenuhi rasa keadilan. Untuk itu, ia menyatakan akan mencabut seluruh isi BAP yang telah ditandatanganinya.

Hal itu ditegaskan dalam Surat Pernyataan Habib Rizieq tertanggal 10 Juni 2008. Berikut salinannya Surat Pernyataan Habib Rizieq yang didapat Eramuslim.

Surat Pernyataan

Saya, Hb. Muhammad Rizieq Syihab dengan ini menyatakan KEBERATAN untuk memberi keterangan tambahan bahkan saya MENCABUT seluruh isi BAP yang sudah saya tandatangani sebelumnya, dengan alasan:

  1. Proses Hukum terhadap diri saya dan para aktivis FPI berlangsung tidak fair, tidak transparan dan tidak memenuhi rasa keadilan.


  2. Penahanan terhadap diri saya adalah KEZALIMAN, karena saya selama ini sudah sangat kooperatif dengan kepolisian, antara lain;


    1. Saya ikut mencari Munarman dan tersangka lainnya.

    2. Saya datang ke Polda Metro Jaya dengan kesadaran sendiri, tanpa PANGGILAN apalagi PENANGKAPAN.

    3. Saya ikut membantu kelancaran tugas kepolisian dengan meminta semua aktivis FPI agar tidak menghalangi polisi dalam menggeledah, memeriksa dan menangkap.

    4. Saya telah memberi keterangan yang diperlukan dalam BAP yang sudah saya tandatangani.

  3. Tuduhan terhadap diri saya adalah MENGADA-ADA karena tidak ada yang memenuhi unsur, antara lain;

    1. uduhan Pasal 170 junto 55, padahal saya tidak ada di lokasi kejadian dan tidak pernah menyuruh, dan tidak ada satu pun bukti atau saksi yang menyatakan seperti itu.

    2. Tuduhan Pasal 156, padahal pernyataan saya tentang KESESATAN AHMADIYAH sesuai dengan ajaran AL-QUR'AN dan AL-HADIST serta sejalan dengan fatwa MUI, bahkan merupakan penegakan Perpres No.1 tahun 1965 dan KUHP Pasal 156a tentang PENISTAAN AGAMA.

    3. Tuduhan Pasal 221, padahal saya tidak pernah menyembunyikan siapa pun.

    4. Tuduhan Pasal 351, padahal saya tidak pernah merusak apa pun dan menganiaya siapa pun, karena memang saya tidak ada di tempat kejadian.

  4. Proses hukum INSIDEN MONAS sangat DISKRIMINATIF, buktinya;

    1. Kepolisian sangat sigap dan cepat mencari, menggeledah, menangkap dan memeriksa para tersangka dari FPI, bahkan hingga hari ini penggeledahan rumah-rumah aktivis FPI masih berlanjut.

    2. Dalam pemeriksaan, pihak kepolisian selalu mengarahkan para tersangka sebagai ANGGOTA FPI, padahal saat insiden Monas mereka sebagai anggota KOMANDO LASKAR ISLAM (KLI), sesuai pengakuan mereka sendiri dan PENGAKUAN PANGLIMANYA.

    3. 7 (tujuh) anggota KLI yang ditahan telah dengan sengaja diperiksa sebagai saksi saya tanpa didampingi PENGACARA, dan mereka ditekan serta diarahkan oleh penyidik untuk MENJERAT saya, sesuai dengan pengakuan mereka kepada saya usai diperiksa.

    4. Laporan FPI terhadap AKKBB tidak ditangani sebagaimana mestinya, bahkan PELAPOR yang kami ajukan diperlakukan sebagai TERSANGKA, sehingga mmebuat para saksi tidak berani memberi keterangan.

    5. Tindakan AKKBB memasang iklan di koran, melakukan aksi tanpa izin, membuat provokasi dan menggunakan senjata api, sebenarnya sudah cukup menjadi alasan untuk memeriksa mereka. Apalagi kami telah memberikan daftar 289 nama aktivis AKKBB beserta rekaman video SENJATA API kepada Polda Metro Jaya saat pelaporan.

  5. Demikianlah Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya, secara sadar dan tanpa paksaan atau pengaruh pihak mana pun. Dan saya berterimakasih kepada para penyidik saya yang selama ini telah memperlakukan saya dengan baik, sopan, ramah dan manusiawi. Karenanya, saya tidak punya persoalan apa pun dengan mereka.

    Jakarta, 10 Juni, 2008
    Hb. Moh. Rizieq Syihab.

    Lampiran Surat Pernyataan Habib Rizieq Syihab;
    foto eramuslim :
    surat-pernyataan-1.jpg - surat-pernyataan-2.jpg - surat-pernyataan-3.jpg

Tidak ada komentar:

Posting Komentar