Rabu, 24 Maret 2010

QURAN

Semoga tiap muslim yang kebetulan membaca ini memaafkan keterus terangan saya bertutur. Bagi mereka Quran adalah Buku Auwloh dan saya menghargai kepercayaan mereka itu. Tapi saya tidak punya kepercayaan yang sama dan saya tidak mau bergeming dari itu, seperti banyak yang dilakukan orientalis lainnya, dengan kalimat- kalimat samar untuk menyembunyikan maksud sebenarnya. Ini mungkin bisa menjadi alat bantu dengan maksud baik bagi individu ataupun pemerintahan yang Islami; tapi saya tidak bermaksud menipu siapapun. Para muslim punya hak untuk tidak membaca buku ini atau mempelajari ide-ide dari non muslim, tapi jika mereka melakukan itu, mereka harus siap untuk membaca hal-hal yang mereka anggap sebagai penghujatan. Sudah jelas bahwa saya tidak percaya Quran itu adalah Buku Auwloh. - Maxime Rodinson.[2]

Quran ditulis dalam huruf Arab dan terbagi menjadi bab–bab (surat atau surah) dan ayat-ayat (atau dibaca ayah; jamak). Ada kurang lebih 80.000 kata, sekitar 6200 sampai 6240 ayat dan 114 surah dalam Quran. Tiap surah, kecuali surah nomor 9 dan Al-Fatihah (Surah no.1), dimulai dengan kalimat “Dengan menyebut nama Auwloh Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.” Siapapun yang mengumpulkan Quran, ia menyimpan surat-surat yang panjang menjadi surat awal tanpa melihat kronologis maupun urutan surat mana yang pertama diturunkan pada Muhammad.

Bagi muslim Quran adalah kata-kata Tuhan tanpa kesalahan satupun, kata-kata Tuhan langsung yang diturunkan lewat perantara sebuah roh atau malaikat atau Jibril ke Muhammad dalam bahasa arab murni dan sempurna; setiap titik koma didalamnya berlaku abadi dan bukan hasil ciptaan manusia. Teks aslinya ada disimpan di surga (induk Al Kitab (Lohmahfuz), 43.3; kitab yang terpelihara (Lohmahfuz) 56.78; yang (tersimpan) dalam Lohmahfuz 85.22). Malaikat mendiktekan wahyu pada nabi, yang lalu mengulangnya, dan kemudian dia sampaikan pada dunia. Muslim modern juga mengklaim bahwa wahyu-wahyu ini dipelihara persis seperti ketika diturunkan dan diucapkan oleh Muhammad, tanpa ada perubahan, penambahan atau pengurangan sedikitpun. Quran dipakai sebagai ‘jimat’ pada peristiwa-peristiwa penting seperti kelahiran, kematian atau perkawinan. Meminjam kata- kata Guilaume, “Quran adalah yang tersuci dari yang paling suci. Tidak boleh ditindih oleh buku lain, harus selalu ada dibagian paling atas; orang tidak boleh minum atau merokok ketika Quran sedang dibacakan dan harus didengarkan dalam suasana hening (tidak boleh ada yang bicara). Quran adalah jimat untuk penyakit dan bencana.” Sheikh Nefzawi, dalam karya erotik klasiknya The Perfumed Garden, bahkan menganjurkan Quran untuk dipakai sebagai alat perangsang:
“Dikatakan bahwa pembacaan Quran juga mempengaruhi kopulasi persetubuhan.”

Baik Hurgronje maupun Guillaume menunjuk cara-cara tak masuk akal bagaimana anak-anak dipaksa utk menghafal sebagian atau seluruh quran (sejumlah 6200 ayat) diluar kepala sambil menomor duakan pendidikan-pendidikan lainnya, seperti berpikir kritis dan lain-lain: “Anak-anak mampu mengerjakan ini semua dengan risiko kehilangan kemampuan berakal sehat mereka, karena seringnya mereka dipaksa untuk menghafal hal-hal yang sebenarnya belum perlu mereka pikirkan secara serius.”[3]

Hurgronje mengamati:
Kitab ini, pernah menjadi kekuatan untuk mengubah dunia, sekarang fungsinya hanya untuk dilantunkan oleh guru-guru dan orang-orang awam sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan. Aturan-aturan itu tidak sulit tapi tak diberikan pengertian kalimat-kalimatnya; Quran dilantunkan semata karena dengan membacanya saja dipercaya bisa mendatangkan pahala. Mereka tidak tahu arti ayat-ayat yang dilantunkan dengan nada turun naik itu, jangankan orang awam bahkan orang terpelajar juga tidak tahu bahwa ayat yang mereka lantunkan itu mengajarkan hal-hal penuh dosa, tapi mereka melantunkannya setiap hari, setiap ada kegiatan-kegiatan istimewa.

Kode universal 1300 tahun lalu berubah menjadi sekedar buku teks yang dibacakan dengan nada-nada yang dikeramatkan, pada prakteknya sebagian kehidupan penting dari anak-anak muda yang harusnya dihabiskan untuk pendidikan yang lebih baik jadi disia-siakan.[4]

Perkataan Tuhan?
Suyuti, Ahli tafsir dan ahli bahasa Quran, mampu menunjuk lima ayat yang konon ‘dikatakan oleh Tuhan’ untuk diperdebatkan. Beberapa dari kalimat dalam bagian-bagian itu jelas diucapkan oleh Muhammad sendiri dan sebagian oleh Jibril. Ali Dashti[5] juga menunjuk pada beberapa bagian dimana pembicaranya tidaklah mungkin Tuhan.

Sebagai contoh, surah pembuka yang dinamakan Al-Fatihah: Dengan menyebut nama Auwloh Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Dengan menyebut nama Auwloh Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Auwloh, Tuhan semesta alam, Maha Pemurah lagi Maha Penyayang, Yang menguasai hari pembalasan. Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.

Kalimat tersebut jelas-jelas ditujukan pada Tuhan dalam bentuk doa. Kalimat itu adalah perkataan Muhammad yang berdoa pada Tuhan meminta petunjuk dan bimbingannya. Orang cukup menambahkan kata perintah “katakanlah” pada awal surah untuk mengubah semua kebingungan ini. Bentuk kata perintah “katakanlah” muncul sekitar 350 kali dalam Quran dan jelas kata ini telah disisipkan belakangan oleh para penyusun Quran, maksudnya untuk membuang hal-hal mirip nan memalukan yang tak terhitung banyaknya. Ibn Masud, salah seorang sahabat nabi dan seorang penyusun Quran menolak al-Fatihah dan surah 113 serta 114 yang berisi kalimat “hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan atau Aku berlindung kepada Tuhan” karena menurutnya itu bukan bagian dari Quran. Lagipula pada surah 6.104, pembicara kalimat “aku sekali-kali bukanlah pemelihara...” Jelas-jelas adalah Muhammad sendiri.

[6.104] Sesungguhnya telah datang dari Tuhanmu bukti-bukti yang terang; maka Barang siapa melihat (kebenaran itu), maka (manfaatnya) bagi dirinya sendiri; dan barang siapa buta (tidak melihat kebenaran itu), maka kemudaratannya kembali kepadanya. Dan aku (Muhammad) sekali-kali bukanlah pemelihara (mu).

Abu Dawood dalam terjemahannya menambahkan catatan kaki bahwa “Aku” yang dimaksud dalam ayat ini adalah Muhammad.

Dalam surah yang sama pada ayat 114, Muhammad mengatakan, “Maka patutkah aku mencari hakim selain daripada Auwloh, padahal Dialah yang telah menurunkan kitab (Al Qur'an) kepadamu dengan terperinci?“

Yusuf Ali dalam terjemahannya menambahkan “katakanlah” pada awal kalimat, kata yang sebenarnya tidak ada dalam Quran bahasa aslinya, dan dia melakukan ini tanpa memberikan komentar atau catatan kaki apapun. Ali Dashti juga menganggap surah 111 sebagai perkataan Muhammad sendiri dengan dasar bahwa kalimat-kalimat ini tidak ada artinya buat Tuhan: “Sakit sekali kedengarannya Tuhan Yang Maha Kuasa mengutuk seorang arab dengan kata-kata bodoh dan mengejek istrinya dengan kata-kata pembawa kayu bakar.” Surah pendek ini mengacu pada Abu Lahab, paman sang nabi, yang menjadi salah satu lawan paling pahit bagi Muhammad: “Dengan menyebut nama Auwloh Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya dia akan binasa. Tidaklah berfaedah kepadanya harta bendanya dan apa yang ia usahakan. Kelak dia akan masuk ke dalam api yang bergejolak. Dan (begitu pula) istrinya, pembawa kayu bakar. Yang di lehernya ada tali dari sabut.” Kalau ini bukan kalimat Muhammad sendiri maka berarti Tuhan adalah makhluk lemah pikiran yang suka mempermainkan kata-kata, karena “Abu Lahab” artinya “Bapak Api.” Tapi yang pasti kalimat-kalimat ini sebenarnya tidak pantas untuk diucapkan oleh seorang nabi sekalipun.

Seperti ditunjukkan oleh Goldziher[6], “Para Mu’tazilie yang saleh menyuarakan pendapat yang sama (seperti kaum Kharijit yang meragukan keandalan ayat-ayat Quran) tentang sebagian kutukan dari Quran yang diutarakan sang Nabi terhadap musuh-musuhnya (seperti pada Abu Lahab). Tuhan tidaklah mungkin menyatakan pernyataan- pernyataan demikian dalam ‘sebuah Quran suci yang diambil dari Buku Lohmahfuz di surga.’” Lihatlah, jika kita menerapkan hal yang sama pada semua bagian dari Quran, yang tersisa hanya tinggal sedikit saja yang pantas kita sebut sebagai perkataan Tuhan, dengan kata lain perkataan yang pantas dalam Quran yang bisa dianggap dinyatakan oleh Tuhan yang Maha Pemurah dan Maha Penyayang, Yang Maha Bijaksana sangat sedikit sekali.

Ali Dashti[7] juga memberi contoh dari surah 17.1 sebagai contoh kebingungan antara dua pembicaranya, Tuhan dan Muhammad: “Maha Suci Auwloh, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidilharam ke Al Masjidilaksa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”

Komentar Dashti:
Kata pujian “Maha Suci Auwloh yang telah memperjalankan hamba- Nya pada suatu malam dari Mekah ke Palestina” tidaklah mungkin ucapan Tuhan, karena aneh Tuhan memuji dirinya sendiri, dan pastilah itu ucapan terimakasih/pujian Muhammad pada Tuhannya karena diberi perjalanan ini. Bagian berikut dari kalimat ini, menjelaskan mesjid terjauh (yang daerahnya diberkati tuhan), diucapkan oleh Tuhan, dan juga anak kalimat berikutnya “agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami” Kalimat penutup “Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat“ kelihatannya adalah kalimat Muhammad sendiri.

Lagi-lagi karena kepentingan dogma sang penerjemah melakukan ketidak jujuran ketika dihadapkan pada Surah 27:91, dimana pembicaranya sudah jelas-jelas adalah Muhammad: “Aku hanya diperintahkan untuk menyembah Tuhan negeri ini (Mekah)” Dawood dan Pickthall, keduanya menambahkan kata “katakanlah” pada awal kalimat yang mana dalam bahasa arabnya tidak ada sama sekali. Pada surah 81:15, orang bisa mengira bahwa Muhammad-lah yang bersumpah: “Sungguh, Aku bersumpah dengan bintang-bintang, yang beredar dan terbenam, demi malam apabila telah hampir meninggalkan gelapnya, dan demi subuh apabila fajarnya mulai menyingsing,” Muhammad yang tak mampu lagi menyembunyikan asal-usul kepaganannya melakukan sumpah lagi dalam surah 84:16, “Maka sesungguhnya Aku bersumpah dengan cahaya merah di waktu senja, dan dengan malam dan apa yang diselubunginya, dan dengan bulan apabila jadi purnama” Ada ayat-ayat lain dimana sangat mungkin bahwa Muhammadlah yang sedang berbicara, contoh., 69:38, 70:40, 75:1, 75:2, 90:1.

Bahkan Bell dan Watt[8], yang hampir bisa dibilang tidak menentang islam (netral) juga mengakui bahwa:
Asumsi bahwa Tuhan sendiri sebagai pembicara pada setiap ayat menimbulkan kesulitan-kesulitan. Seringnya Tuhan disebut dalam bentuk Kata Ganti Orang Ketiga (KGOK). Tak ragu lagi seringnya sang pembicara menyebut dirinya dalam bentuk orang ketiga, tapi melihat bagaimana sang nabi menyebut dirinya sendiri dengan sebutan yang setingkat lalu menyebut Tuhan sebagai kata ganti orang ketiga, bukanlah hal yang biasa. Malah hal ini jadi bahan tertawaan, dalam Quran kok Tuhan dibuat bersumpah sendiri. Bersumpahnya Tuhan dalam beberapa ayat, dimulai dengan kalimat “Aku bersumpah …” sulit untuk disangkal (contoh 75.1; 56.75; 69.38 dan lain-lain)… “Demi Tuhan,” (70.40) bagaimanapun hal ini sulit dipercaya berasal dari Tuhan… Lalu ada satu ayat yang semua orang akui diucapkan oleh malaikat, ayat 19.64-65: “Dan tidaklah kami (Jibril) turun, kecuali dengan perintah Tuhanmu. Kepunyaan-Nya-lah apa-apa yang ada di hadapan kita, apa- apa yang ada di belakang kita dan apa-apa yang ada di antara keduanya, dan tidaklah Tuhanmu lupa. Tuhan (yang menguasai) langit dan bumi dan apa-apa yang ada di antara keduanya, maka sembahlah Dia dan berteguh hatilah dalam beribadah kepada-Nya. Apakah kamu mengetahui ada seorang yang sama dengan Dia (yang patut disembah)?”

Dalam 37.161-166 sangat jelas juga sang malaikatlah pembicaranya. Ini jika sekali saja diakui mungkin akan menular ke ayat-ayat yang juga tidak begitu jelas siapa pembicaranya. Kesulitan-kesulitan dalam banyak ayat yang ada kata ‘kami’ dijelaskan dengan menafsirkan yang dimaksud ‘kami’ itu adalah malaikat bukan Tuhan yang berbicara memakai bentuk jamak. Tidak mudah untuk membedakan keduanya dan pertanyaan ‘empuk’ kadang muncul di tempat dimana terjadi perubahan mendadak dari Tuhan yang memakai kata ganti orang ketiga menjadi ‘kami’, padahal ‘kami’ disitu tetap melakukan hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh Tuhan saja, contoh 6.99; 25.45.

Perbendaharaan Kata Asing dalam Quran
Meski para ahli bahasa Muslim mengenali ada banyak kata-kata yang berasal dari kata asing, sifat ortodoks membuat mereka bungkam. Satu hadis memberitahu kita bahwa “Siapapun yang bilang dalam Quran ada kata asing selain kata Arab dia telah membuat tuduhan serius pada Tuhan: ‘Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al Qur'an dengan berbahasa Arab,” (surah 12.2). Untungnya, ahli bahasa seperti al-Suyuti berhasil mengemukakan argumen yang hebat untuk menghindari keberatan pemikiran kolot tersebut. Al-Tha’alibi berpendapat bahwa benar ada kata-kata asing dalam Quran tapi “Orang Arab sudah terbiasa dengan kata-kata itu dan sudah meng-arab-kannya, jadi dari sudut pandang ini, kata-kata itu sebenarnya sudah jadi kata Arab.” Meski Al-Suyuti menyatakan ada sekitar 107 kata-kata asing, Arthur Jeffery dalam karya klasiknya menemukan sekitar 275 kata dalam Quran yang bisa dikategorikan kata asing yang berasal dari: Aramaic, Hebrew, Syriac, Ethiopia, Persia dan Yunani. Kata “Quran” sendiri berasal dari bahasa Syriac, dan Muhammad terbukti mendapatkannya dari sumber-sumber Kristen.

Beda versi, Beda Bacaan
Kita perlu menyusuri kembali sejarah teks Quran untuk mengerti masalah beda versi dan beda bacaannya ini, dimana keadaan itu menihilkan dogma Muslim tentang Quran. Seperti kita tahu tidak ada yang namanya “Satu Quran”; tidak pernah ada teks pasti dari kitab ‘suci’ ini. Ketika seorang muslim secara dogmatis menyatakan bahwa Quran itu kalimat Tuhan, kita cukup bertanya “Quran yang mana?” untuk meruntuhkan keyakinannya itu.

Setelah kematian Muhammad ditahun 632 M, tidak ada pengumpulan wahyu-wahyunya. Akibatnya banyak dari para pengikutnya mencoba mengumpulkan semua wahyu-wahyu yang dikenal dan telah ditulis dalam banyak bentuk codex (penaskahan kuno). Segera saja kita punya banyak versi codex dari beberapa scholar muslim, seperti versi Ibn Mas’ud, Ubai b. Kab, Ali, Abu Bakar, al-Ashari, al-Aswad dan lain- lainnya. Begitu Islam menyebar akhirnya kita punya apa yang dikenal sebagai Metropolitan Codices (naskah besar) di pusat-pusat kota Mekah, Medina, Damaskus, Kufa dan Basra. Usman mencoba membereskan kekacauan ini dengan memilih satu naskah saja untuk dijadikan kitab Quran Resmi, yaitu Naskah Medina, copy-an dari naskah ini dikirim keseluruh kota besar dengan perintah tambahan untuk menghancurkan naskah-naskah Quran yang lainnya.

Codex/Naskah Usman ini bertujuan untuk membuat standarisasi teks konsonan; tapi meski demikian tetap saja masih bisa ditemukan versi- versi lain dari naskah yang sudah distandarisasi ini dan banyak yang bertahan sampai abad 4 Hijriah. Masalah menjadi besar karena ada fakta bahwa standarisasi teks konsonantal tersebut tidaklah begitu jelas, tanda titik yang membedakan, contoh yang membedakan sebuah huruf“b” dari huruf “t”, atau “th” tidak ada. Beberapa huruf lain (f dan q; j, h, dan kh; s dan d; r dan z; s dan sh; d dan dh; t dan z) juga tidak bisa dibedakan. Buntutnya banyak sekali versi bacaan yang berbeda-beda yang diterapkan sesuai dengan bagaimana teks tersebut ditambahkan tanda titiknya. Huruf Vokal malah lebih rumit lagi. Aslinya bahasa arab tidak punya tanda untuk vokal pendek – ini diperkenalkan belakangan. Teks arab melulu konsonantal (hanya berisi konsonan). Meski vokal pendek kadang dihilangkan, huruf vokal itu bisa dilambangkan dengan tanda-tanda ortografi yang ditempatkan diatas atau dibawah huruf tersebut – ada tiga tanda semuanya, mengambil bentuk garis miring/coret atau koma,.

Setelah beres masalah konsonan para muslim masih harus memutuskan huruf vokal mana yang dipakai dalam tiap ayat; memakai huruf vokal yang salah tentu saja membuat pembacaan dan, otomatis, artinya menjadi berbeda.

Kesulitan berujung pada bermunculannya pusat-pusat studi Quran versi berbeda dengan cara baca dan tulisan yang berbeda pula, tergantung bagaimana teks itu ditambahkan vokal dan diperjelas konsonannya. Meski ada perintah dari Usman untuk menghancurkan semua teks Quran lain selain versi dia, tetap saja naskah-naskah tua lain bisa bertahan. Seperti Charles Adams[9] katakan, “harus ditegaskan bahwa bukannya hanya satu versi teks wahyu tanpa cacat saja yang ada dijaman Usman, kenyataannya malah terdapat ribuan versi bacaan dari ayat-ayat tertentu … versi-versi ini bahkan mempengaruhi juga Naskah Usman asli, membuat naskah Usman sendiri jadi diragukan keasliannya..”

Sebagian Muslim lebih suka naskah lain yang bukan naskah usman, contohnya, naskah milik Ibn Masud, Ubayy ibn Kab, dan Abu Musa. Akhirnya dibawah pengaruh scholar Quran Ibn Mujahid (meninggal 935M), ada kanonisasi yang pasti dari satu sistem konsonan dan ditetapkan sebuah batasan penempatan variasi vokal yang dipakai dalam teks, hasilnya sistem ini diterima ditujuh tempat:

Nafi dari Medina (meninggal 785M)
Ibn Kathir dari Mekah (meninggal 737M) Ibn Amir dari Damaskus (meninggal 736M) Abu Amr dari Basra (meninggal 770M) Asim dari Kufa (meninggal 744M)
Hamza dari Kufa (meninggal 772M) Al-Kisai dari Kufa (meninggal 804M)
Tapi scholar (akademisi) lainnya mengakui sepuluh versi bacaan, dan scholar lainnya lagi mengakui 14 versi bacaan yang lain lagi. Bahkan ketujuh orang yang menerima sistemnya Ibn Mujahid juga punya empat belas (14) versi bacaan karena masing-masing orang itu mengikuti dua isnad/periwayat yang berbeda pula, yakni:
Nafi dari Medina, mengikuti Warsh dan Qalun
Ibn Kathir dari Mekah mengikuti al-Bazzi dan Qunbul
Ibn Amir dari Damaskus mengikuti Hisham dan Ibn Dhakwan
Abu Amr dari Basra mengikuti al-Duri dan al-Susi Asim dari Kufa mengikuti Hafs dan Abu Bakar Hamza dari Kufa mengikuti Khalaf dan Khallad Al-Kisai dari Kufa mengikuti al-Duri dan Abul Harith

Pada akhirnya tiga sistem tidak bisa bertahan (gugur), karena banyak alasan – kata Jeffery[10] – “alasan yang belum sepenuhnya jelas.” yang gugur yaitu Warsh (m. 812) dari Nafi Medina, Hafs (m. 805) dari Asim di Kufa dan al-Duri (m. 860) dari Abu Amr di Basra. Saat ini dalam Islam modern, dua versi banyak dipakai: yaitu versi Asim dari Kufa yang mengikuti Hafs, yang mendapat persetujuan resmi dan dipakai dalam Quran edisi Mesir tahun 1924; dan versi Nafi yang mengikuti Warsh yang dipakai disebagian benua Afrika.

Mengutip dari Charles Adams:
Penting diperhatikan akan kemungkinan sumber kesalah pahaman tentang banyaknya versi bacaan Quran. Tujuh versi mengacu pada perbedaan aktual dalam penulisan dan pembacaan teksnya, untuk membedakan versi-versi dari ayat Quran yang perbedaannya meski tidaklah begitu besar tapi sangat nyata dan mendasar. Karena adanya banyak versi baca dan versi Quran itu melanggar doktrin kitab Suci yang dipercaya oleh banyak muslim modern, jadi sudah biasa jika mereka membela bahwa tujuh versi itu adalah berbeda cara pelantunannya (nada-nada baca) saja; sebenarnya cara dan teknik pelantunan tersebut adalah masalah lain yang sama sekali berbeda.[11]

Guillaume juga menyebut perbedaan-perbedaan ini “bukan hal sepele mengingat kepentingannya.”[12] Versi baca yang berbeda mengandung masalah yang serius buat para muslim ortodoks. Jadi tidak heran jika mereka menyembunyikan naskah yang berbeda dari naskah Usman. Arthur Jeffery menjelaskan usaha-usaha penyembunyian ini sebagai berikut:
[Mendiang Professor Bergstrasser] sedang bekerja dalam pemotretan arsip-arsip dan memfoto beberapa Naskah Kufic Awal di Perpustakaan Mesir ketika saya meminta perhatiannya pada satu naskah di perpustakaan Azhar yang punya ciri-ciri tertentu yang mencurigakan. Dia meminta ijin untuk memfoto bahan itu juga tapi ditolak dan naskah itu ditarik agar tidak bisa diakses lagi, karena tidak sejalan dengan adat ortodoks untuk membiarkan scholar Barat mengetahui naskah- naskah demikian… Dengan melihat bahwa ada versi lain yang bisa bertahan, maka bisa dirasakan juga betapa keras usaha-usaha mereka untuk menghalangi kepentingan ortodoks.[13]
----------------
[1] Huxley, T.H. Science and Hebrew Tradition. London, 1895 [2] Rodinson, Maxime. Muhammad. New York, 1980
[3] Guillaume, Alfred. Islam. London, 1954. hal 74
[4] Dikutip Zwemer, S. dalam The Influence of Animism on Islam. London, 1920
[5] Dashti, Ali. Twenty-Three Years: A Study of the Prophetic Career of Mohammed. London, 1985, hal 148f
[6] Goldziher, Ignaz. Introduction to Islamic Theology and Law. Terjemahan Andras dan Ruth Hamori. Princeton, 1981. hal 173
[7] Dashti, Ali. Twenty-Three Years: A Study of the Prophetic Career of Mohammed. London, 1985, hal 150
[8] Bell, R., and W.M. Watt. Introduction to the Quran. Edinburgh, 1977, hal 66.
[9] Artikel Adams, Quran dalam Encyclopaedia of Religion
[10] Jeffery, Arthur. “Progress in the Study of the Quran Text.” Dalam Muslim World, vol.25., dalam Muslim World vol.25, hal 11.
[11] Artikel Adams, Quran dalam Encyclopaedia of Religion
[12] Guillaume, Alfred. Islam. London, 1954. hal 189
[13] Dikutip dalam Morey, Robert. The Islamic Invasion. Eugene, 1992, hal.121

Arabic Sempurna?
Scholar besar Noldeke[14] sudah sejak lama menunjukkan kelemahan stylistik dari Quran.
Secara keseluruhan, meski banyak bagian-bagian dari Quran dianggap punya kekuatan retoris yang hebat, bahkan terhadap para pembaca yang tidak percaya sekalipun, tapi kitabnya secara estetis sama sekali tidak punya performans hebat… Mari kita lihat pada beberapa bagian naratif yang lebih panjang. Bisa dilihat betapa berapi-api dan mendadak sekali karakter-karakternya ketika sebenarnya karakter- karakter tersebut harus diceritakan lebih mendetil lagi dalam epik yang panjang. Keterkaitan, baik dalam pengungkapan maupun dalam rangkaian-rangkaian kejadian, sering hilang, jadi kadang jauh lebih mudah bagi kita untuk mengerti daripada bagi mereka yang baru pertama kali tahu kisah-kisah tersebut, karena kita sudah tahu kisah-kisah itu dari sumber-sumber yang jauh lebih baik. Lalu ada banyak sekali kata-kata yang tak berguna; dan tak ada pendahuluan dalam penceritaannya. Contohnya kisah Yusuf (xii) dan kelakuan-kelakuan tidak pantasnya sangat berlawanan dengan kisah-kisah yang kita dengar dari kitab Kejadian. Kesalahan serupa juga ada dalam bagian non cerita Quran. Pertalian antar ide sangat longgar, bahkan sintaksnya sangat kaku. Anacolutha (rangkaian sintaksis; susunan dimana rangkaian gramatikal harusnya ada tapi tidak ada, contoh: Ketika berada di taman, pintu terbanting dengan kencangnya. Antara kalimat satu dan dua tidak ada korelasinya) sering muncul, dan tidak dapat dijelaskan sebagai sebuah karya sastra yang sengaja dibuat demikian. Banyak kalimat-kalimat dimulai dengan kata “ketika” atau “pada satu hari ketika” yang sepertinya menggantung, jadi para penafsir didorong untuk mengisi hal ini dengan sebuah “pemikiran tentang ini” atau dengan ellipsis (kata-kata tambahan utk memenuhi bentuk kalimatnya). Lagipula, tidak ada gaya sastra yang katanya ‘hebat’ ditunjukkan dalam frase dan kata-kata yang sama; dalam xviii, contohnya kata “sampai itu” muncul tidak kurang delapan kali. Mahomet (Muhammad) pendeknya, dalam pengertian apapun bukanlah seorang ahli gaya bahasa.

Kita sudah mengutip kritik Ali Dashti mengenai gaya sang Nabi (bab 1). Disini, saya akan mengutip beberapa contoh dari Ali Dashti[15]
mengenai kesalahan-kesalahan tata bahasa dalam Quran. Dalam ayat 162, Surah 4, “Tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka dan orang-orang mukmin, mereka beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu (Al Qur'an), dan apa yang telah diturunkan sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Auwloh dan hari kemudian. Orang- orang itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang besar.” Kata untuk “orang-orang yang mendirikan/performers” adalah kasus akusatif, sementara harusnya berupa kasus nominatif, seperti kata- kata untuk “mendalam”, “orang-orang mukmin” dan “menunaikan”.

Dalam ayat 9, surah 49, “Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya.” Kata kerja “berperang” berupa kata jamak, dimana harusnya berupa ganda seperti dalam subjek “dua pihak.” (Dalam bahasa Arab, seperti bahasa- bahasa lain, kata kerja dapat dikonjugasikan bukan hanya dalam tunggal dan jamak, tapi juga dalam ganda, jika subjek yang disebutkan hanya ada dua).

Dalam ayat 63, surah 20, dimana orang-orangnya Firaun berkata tentang Musa dan Saudaranya Aaron, “Sesungguhnya dua orang ini adalah benar-benar ahli sihir” kata untuk “dua orang ini” (hadhane) berupa kasus nominatif; padahal harusnya berupa kasus akusatif (Hadhayne) karena muncul setelah penekanan unsur pengenalan. Ali Dashti menutup contoh-contoh ini dengan menyatakan,
Usman dan Aisha dilaporkan membaca kata itu sebagai ‘hadhayne’. Komentar dari para scholar muslim menggambarkan bagaimana fanatisme dan kekakuan intelektual saat itu: “Karena kesepakatan para muslim akan hal ini dan karena Quran adalah ‘kalimat Tuhan’ karenanya tidak mungkin ada kesalahan satupun, maka laporan yang menyatakan bahwa Usman dan Aisya membacanya sebagai ‘hadhayne’ bukannya hadhane dianggap suatu hal yang jahat dan palsu.”
Ali Dashti memperkirakan ada sebanyak lebih dari seratus penyelewengan aturan normal dan struktur arab dari Quran.

Ayat-ayat yang Hilang dan Ditambahkan
Ada hadis dari Aisha, istri sang nabi, kata Aisha tadinya ada “ayat rajam”, dimana disebutkan bahwa rajam dijelaskan sebagai hukuman bagi dosa zinah, ayat ini menjadi bagian dari Quran tapi sekarang hilang. Kalifah-kalifah awal melakukan hukuman rajam bagi para penzinah meski Quran, yang kita kenal sekarang, hanya memerintahkan seratus cambukan. Ini jadi aneh – jika hadis itu tidak benar – kenapa hukum Islam sampai saat ini masih menetapkan hukum rajam padahal Quran hanya menuntut hukum cambuk. Menurut hadis juga, lebih dari seratus ayat telah hilang. Kaum Shia, tentunya mengklaim bahwa Usman telah membuang banyak ayat-ayat yang condong berpihak ke Ali karena alasan-alasan politisnya.

Nabi sendiri telah melupakan banyak ayat, ingatan para sahabat juga sama-sama tidak bisa diandalkan dan para penyalin bisa juga salah menyalin ayat-ayat. Kita juga punya kasus Ayat Setan yang jelas menunjukkan bahwa Muhammad sendiri menyembunyikan atau menghapuskan beberapa ayat.

Keaslian banyak ayat juga dipertanyakan bukan hanya oleh scholar Barat modern tapi juga oleh para muslim sendiri. Banyak kaum Kharijit yang menjadi pengikut Ali waktu awal Islam berdiri menemukan surah yang menceritakan kisah Yusuf yang ganas berikut kisah-kisah erotisnya yang sekarang tidak ada di Quran. Bahkan sebelum Wansbrough ada sejumlah scholar Barat seperti Sacy, Weil, Hirschfeld dan Casanova yang meragukan keaslian surah ini atau surah itu atau ayat ini dan ayat itu. Bisa dibilang sejauh ini argumen mereka belum bisa dibantah. Argumen Wansbrough malah menemukan dukungan diantara scholar generasi muda yang tidak sejalan dengan kolega mereka dari generasi sebelumnya, seperti dijelaskan dalam bab 1-nya “Trahison des Clercs”.

Dilain pihak kebanyakan scholar benar percaya adanya interpolasi (penyisipan/penambahan) dari Quran; interpolasi ini berupa sebagai terjemahan yang ditambah-tambahkan pada kalimat-kalimat yang sulit. Yang lebih serius lagi adalah interpolasi sebuah karakter (politis atau dogmatis) seperti pada ayat 42.40-42, yang kelihatannya ditambahkan hanya untuk membenarkan pengangkatan Usman sebagai kalifah dan menafikan Ali. Lalu ada ayat-ayat lain yang ditambahkan hanya untuk menyesuaikan rimanya, atau untuk menggabungkan dua ayat pendek yang tidak ada hubungannya sama sekali agar nyambung dan bisa dimengerti.
Bell dan Watt[16] secara cermat meneliti banyak pengubahan dan revisi dan menunjuk pada tidak samanya gaya penulisan Quran sebagai bukti dari banyaknya perubahan-perubahan dalam Quran:
Banyak sekali hal-hal yg demikian dan ini diklaim sebagai bukti adanya perubahan yang fundamental. Disamping hal-hal yang sudah kita perhatikan – rima-rima tersembunyi, dan frase-rima yang tidak menyatu kedalam tekstur dari ayat – terdapat juga perubahan mendadak dari rimanya; pengulangan kata atau frase yang berima sama dalam ayat-ayat yang berdampingan; bercampurnya subjek yang tak ada hubungannya sama sekali kedalam ayat yang tidak homogen/bertopik sama; perlakuan yang berbeda untuk subjek sama dalam ayat-ayat yang berdekatan, sering dengan pengulangan kata dan frase; pemotongan tata bahasa yang menimbulkan kesulitan untuk penafsiran; perubahan kasar dalam ayat-ayat yang panjang; perubahan mendadak dalam kisah-kisah dramatis dengan mengubah kata ganti dari tunggal ke jamak, dari kata ganti orang kedua ke kata ganti orang ketiga, dan seterusnya; disejajarkannya pernyataan yang jelas-jelas berlawanan; disejajarkannya ayat-ayat yang ceritanya jelas- jelas beda jaman, dengan frase yg bertanggal belakangan disimpan diayat bertanggal lebih awal.

Dalam banyak hal sebuah ayat punya sambungan alternatif yang saling mengikuti dalam teksnya. Alternatif kedua ditandai oleh sebuah perhentian arti dan perhentian dalam konstruksi tata bahasanya, hubungannya tidak dengan ayat yang berikutnya tapi dengan yang ada disurah yang jauh posisinya dari ayat itu.
Al-Kindi, seorang Kristen[17] yang menulis sekitar 830M mengkritik Quran dengan pernyataan yang sama:
“Hasil dari semua ini (proses terbentuknya Quran) adalah paten bagi anda yang membaca kitab suci ini dan melihat bagaimana dalam kitab itu sejarah dicampur-adukkan dan disemrawutkan; ini sebuah bukti bahwa banyak tangan telah ikut campur dalam pembentukkannya dan menyebabkan ketidak sesuaian, penambahan atau pemotongan apapun yang mereka suka atau tidak suka. Sekarang apakah wahyu yang berasal dari surga bisa demikian?”
Mungkin harus diberi contoh:
- Ayat 15 dari Surah 20 sama sekali bukan disitu tempatnya; rimanya berbeda dari isi ayat lainnya dalam surah tersebut.
- Ayat 1-5 dari surah 78 jelas-jelas hasil penambahan karena baik rima maupun sifatnya berbeda dari ayat-ayat lainnya; dalam surah yang sama ayat 32, 33 dan 34 telah disisipkan antara ayat 31 dan 35, dengan demikian memotong hubungan yang jelas antara ayat 31 dan 35.
- Dalam Surah 74, ayat 31 lagi-lagi sebuah penyisipan yang jelas karena sama sekali berbeda gaya penuturannya dan panjangnya juga berbeda dari ayat-ayat lainnya.
- Dalam surah 50, ayat 24-32 dimasukkan ke dalam sebuah konteks yang tidak pada tempatnya.

Untuk menjelaskan kejanggalan atau keanehan kata/frase, bisa dengan memakai formula pertanyaan “Apa yang diajarkan ayat…. Itu?” (atau “mengajarkan apa ayat …. Ini?”) yang diterapkan pada ayat-ayat aneh tersebut. Jelas bahwa penjelasan terjemahan tambahan ini - ada 12 semuanya – telah ditambahkan belakangan, karena dalam banyak kejadian ‘definisi’nya tidak nyambung dengan arti asli dari kata-kata atau frasenya. Bell dan Watt[18] memberi contoh surah 101.9-11, yang harusnya terbaca: “ibunya akan jadi hawiya. Dan mengajarkan kamu apakah ini? api yang sangat panas.” “Hawiya” aslinya berarti “tidak punya anak” karena kematian atau kecelakaan tapi catatan penjelasan ayat ini menyatakannya sebagai “neraka.” Dengan demikian banyak penterjemah sekarang menganggap kalimat tersebut sebagai “maka tempat kembalinya adalah neraka Hawiyah. Dan tahukah kamu apakah neraka Hawiyah itu? (Yaitu) api yang sangat panas!” (Lihat juga 90.12-16)

Tentu saja interpolasi apapun, betapapun sepele, menjadi fatal untuk dogma muslim yang menganggap bahwa Quran itu Kalimat Tuhan yang diberikan langsung dari surga pada Muhammad di Mekah dan di Medina. Seperti Regis Blachere tulis dalam karya klasiknya Introduction to the Koran, pada titik ini, tidak ada cara yang mungkin utk mempertemukan penemuan-penemuan ahli tata bahasa dan sejarawan barat dengan dogma resmi dari Islam.
Kita juga punya kisah dari Abd Auwloh b. Sa’d Abi Sarh[19]:
Abdallah b. Sa’d Abi Sarh adalah penyalin tulisan yang dipekerjakan di Medina untuk menuliskan wahyu-wahyu selama beberapa waktu. Dia sering bersama dengan sang Nabi mengubah kata-kata dari beberapa ayat. Ketika sang Nabi berkata “Dan Auwloh maha Kuasa dan bijaksana,” Abdallah menyarankan untuk menuliskan “Maha Tahu dan Maha Bijaksana” dan sang nabi menjawab bahwa dia tidak keberatan dituliskan demikian. Setelah sadar bahwa dia (dan Muhammad) bisa melakukan penggantian ‘ayat Tuhan’ semaunya. Abdallah meninggalkan Islam dengan alasan bahwa wahyu-wahyu itu, jika benar berasal dari Tuhan, tidak boleh diubah sedikitpun apalagi jika hanya karena diusulkan penulis seperti dirinya. Setelah murtad, dia pergi ke Mekah dan bergabung dengan kaum Quraysh.

Tak perlu dikatakan lagi sang Nabi tak ragu untuk memerintahkan pembunuhan Abdallah ketika Mekah jatuh ketangan dia, tapi Usman meminta ampunan Muhammad bagi AbdAllah dengan susah payah.

Pembatalan Ayat-ayat Quran
William Henry Burr, penulis dari Self-Contradictions of the Bible, pasti akan berpesta pora jika memakai Quran sebagai subjeknya, karena Quran padat dengan kontradiksi. Tapi pesta Burr hanya akan berumur pendek saja; karena para teolog muslim punya doktrin yang nyaman buat mereka, yang seperti Hughes[20] katakan, “klop dengan efek manfaat yang sepertinya sudah menjadi satu keistimewaan dalam karir kenabian Muhammad.” Menurut doktrin ini ayat-ayat tertentu dari Quran dibatalkan dan diganti dengan ayat yang lain yang berbeda dan kadang bertentangan artinya dari ayat yang digantikan. Ini diajarkan oleh Muhammad dalam surah 2.106: “Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya.” Menurut al-Suyuti, jumlah ayat-ayat yang digantikan diperkirakan berkisar dari 5 sampai 500 ayat. Margoliouth[21] berkomentar tentang ini:
Untuk ini cukup ambil satu wahyu dan gantikan ayat lainnya, Muhammad bilang ini diijinkan Tuhan. Meski meragukan tapi jelas ini masih dalam kekuasaan manusia dan meski bagi kita heran betapa begitu mudahnya sebuah prosedur boleh dipakai dalam sebuah sistem, baik bagi sekutu ataupun bagi musuh-musuhnya.

Al-Suyuti memberi contoh surah 2.240 sebagai ayat yang digantikan oleh ayat 234. Bagaimana bisa sebuah ayat awal menggantikan ayat yang datang kemudian? Jawabannya tergantung pada cara bagaimana para muslim tradisional mengurutkan surah dan ayatnya, yaitu tidak secara kronologis, para penyusun menempatkan surah yang panjang sebagai surah awal. Para komentator telah memutuskan bahwa urutan kronologis ini hanya untuk alasan doktrin semata; scholar barat juga pernah memutuskan untuk mengurutkan secara kronologis. Meski terdapat banyak perbedaan mendetil, tapi sepertinya ada persetujuan tak resmi mengenai surah mana yang menjadi ayat Periode Mekah dan yang mana sebagai ayat Periode Medinah. Perhatikan bagaimana periode waktu begitu mengikat kalimat-kalimat “abadi” sang Auwloh ini.

Muslim berhasil keluar dari satu kesulitan hanya untuk kemudian masuk kedalam kesulitan lainnya. Pantaskah Tuhan yang Maha Kuasa, Maha Ada dan Maha Tahu merevisi perintah-perintahNya sampai sebanyak itu? Apa dia perlu mengeluarkan perintah yang harus diperbaiki, diganti, direvisi sesering itu? Kenapa Dia tidak memberi yang betul saja langsung ketika pertama diturunkan? Kenapa tidak bisa yang benar saja langsung pertama kali diturunkan? Padahal Dia itu Maha Bijaksana, Maha Tahu? Kenapa dia tidak keluarkan yang paling hebat saja langsung? Meminjam perkataan Dashti,[22] :
Kayaknya tukang ejek juga ada jaman dulu itu dan mereka rajin mengejeknya. Dan sebuah jawaban diberikan untuk mereka dalam ayat 101 dan 102 surah 16: “Dan apabila Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Auwloh lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata: "Sesungguhnya kamu adalah orang yang mengada-adakan saja". Bahkan kebanyakan mereka tiada mengetahui. Katakanlah: "Ruhul Qudus (Jibril) menurunkan Al Qur'an itu dari Tuhanmu dengan benar, untuk meneguhkan (hati) orang-orang yang telah beriman, dan menjadi petunjuk serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (kepada Auwloh)".

Dengan asumsi bahwa Quran itu perkataan Tuhan, harusnya tidak ada bekas-bekas intelektual manusia yang tidak sempurna dalam apa-apa yang Tuhan katakan. Tapi dalam dua ayat ini jelas-jelas ada ketidak pantasan. Tentu Tuhan ‘tahu’ apa yang Dia turunkan. Untuk alasan itu saja mengganti satu ayat dengan ayat lainnya akan membuat orang curiga. Terbukti bahkan orang-orang Arab Hijazi yang tidak terpelajar dan sederhanapun bisa mengerti bahwa Auwloh SWT yang seharusnya tahu yang terbaik bagi hambaNya akan langsung menurunkan yang terbaik dan tidak akan berubah pikiran seperti makhluk tak sempurna lainnya.

Doktrin penggantian ini juga menjadi bahan ejekan bagi dogma Muslim yang meyakini bahwa Quran itu reproduksi dari ayat Asli yang ada disimpan di Surga yang tak berubah satu titikpun. Jika perkataan Tuhan itu abadi, tidak tercipta dan universal kepentingannya, lalu bagaimana bisa kita mengatakan bahwa perkataan Tuhan telah digantikan atau telah usang? Apakah Tuhan lebih suka perkataan anu dibanding perkataan ini? Sepertinya iya. Menurut Muir sekitar 200 ayat telah dibatalkan dan diganti oleh yang lebih baru. Dengan demikian kita mendapatkan situasi yang aneh dimana keseluruhan Quran diucapkan sebagai perkataan Tuhan, tapi ada ayat-ayat yang dianggap tidak “benar”; dengan kata lain, 3 persen dari Quran diakui palsu.

Mari kita lihat contoh. Setiap orang tahu muslim tidak boleh minum arak karena dilarang dalam surah 2.219; tapi banyak yang pastinya kaget membaca Quran surah 16.67, “Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Auwloh) bagi orang yang memikirkan.”

Rodwell menerjemahkan dengan ‘wine'. Dawood menerjemahkan ‘intoxicant ' (minuman keras) dan Pickthall menuliskan ‘strong drink’ dan Sale, dengan pesona abad 18 menuliskan ‘inebriating liquor’ menggantikan ‘wine'. Yusuf Ali mengaku bahwa kata Arab yang tepat adalah ‘sakar’ artinya ‘wholesome drink’, dan dalam sebuah catatan kaki dia berkeras bahwa yang dimaksud adalah minuman tak beralkohol; tapi kemudian, diakhir kalimat dia menambahkan bahwa jika ‘sakar’ harus diambil arti harafiahnya, berarti anggur fermentasi, dan ini mengacu pada saat sebelum minuman keras dilarang: ini adalah surah Mekah dan larangan muncul di Medina.”

Sekarang kita bisa melihat dan mengerti betapa berguna dan nyamannya doktrin Penggantian (Abrogasi) ini untuk menyelamatkan para scholar muslim keluar dari segala kesulitan. Tapi tetap mengandung masalah bagi para pembela Islam karena semua ayat yang mengajarkan toleransi ada dalam Surah Mekah, yakni Surah- surah awal, dan semua ayat-ayat yang membolehkan pembunuhan, pemancungan dan penganiayaan ada dalam surah Medina. “Toleransi” telah diganti oleh “Intoleransi”. Contohnya, ayat terkenal Surah 9.5, “bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka” katanya telah membatalkan sekitar 124 ayat yang menganjurkan toleransi dan kesabaran.

Doktrin Quran
Tidak ada tuhan selain Auwloh (La Illaha Illauwloh). Islam adalah monoteistik mutlak – satu dosa terbesar adalah menyekutukan Tuhan. Politeisme, berhala, paganisme dan banyak tuhan semuanya dianggap sebagai, dalam istilah Arab, “Shirik/Fitnah”. Para pembela teologis dan mungkin juga para evolusionis budaya abad 19 semuanya sepakat menganggap bahwa monoteisme adalah bentuk kepercayaan “lebih tinggi” dibanding politeisme. Kelihatannya para filsuf tidak menelaah lebih jauh mengenai politeisme akhir-akhir ini. Apakah benar bahwa monoteisme secara filosofi atau metafisik lebih superior dari politeisme? Secara apa lebih superiornya? Jika ada sebuah evolusi alam yang mengubah politeisme menjadi monoteisme, maka bukankah bisa terjadi juga perkembangan alami dari monoteisme menjadi ateisme? Apakah monoteisme ditakdirkan untuk diganti dengan bentuk kepercayaan yang lebih tinggi lagi, yaitu ateisme? – lewat agnotisme mungkin?

Dalam bagian ini saya ingin berdiskusi tentang:
1. Monoteisme tidaklah harus, secara filosofi atau metafisik, lebih superior dari politeisme, melihat bahwa tidak ada bukti yang benar- benar valid akan keberadaan Satu dan Hanya Satu Tuhan.
2. Dilihat dari sejarahnya, dalil-dalil monoteisme sering diam-diam mengandung kesan-kesan politeisme dalam prakteknya, meski ada dogma-dogma resmi sekalipun.
3. Takhyul dalam monoteisme tidak dihilangkan tapi dipusatkan kedalam satu Tuhan beserta UtusanNya.
4. Dilihat sejarahnya, monoteisme sering tidak punya toleransi (intoleransi yang parah), kebalikan dari politeisme dimana dalam politeis peperangan karena agama hampir tidak pernah terjadi. Ketidak toleransian ini secara logis muncul dari ideologi monoteistik. Banyak sekali hal-hal yang harus dijawab oleh monoteisme. Seperti Gore Vidal[23] katakan:
Kejahatan terbesar yang tidak disebutkan dalam kebudayaan kita adalah monoteisme. dimulai dari teks-teks Abad Perunggu yang dikenal sebagai Perjanjian Lama, tiga agama anti-human telah berkembang – Yudaisme, Kristen dan Islam. Ini adalah agama-agama Tuhan Surga. Agama-agama ini bersifat patriarch (berpihak ke gender lelaki) – Tuhan adalah Lelaki dan Maha Kuasa – dengan demikian membenci perempuan, selama 2000 tahun negara-negara dikuasai oleh Tuhan sang Lelaki dari Surga. Tuhan surga ini pencemburu. Dia menuntut kepatuhan total. Mereka yang menolak harus menyerah atau mati. Totaliter adalah satu-satunya cara politik yang benar-benar bisa melayani maksud- maksud Tuhan ini. Pergerakan apapun yang sifatnya liberal membahayakan otoritasnya. Satu Tuhan, Satu Raja, Satu master, satu Pemimpin Lelaki dalam keluarga.
5. Islam tidak mengganti Politeisme Arab hanya karena Islam lebih ketemu dengan kebutuhan spiritual orang-orang Arab, tapi karena Islam menawarkan mereka hadiah-hadiah materi di dunia sekarang dan di dunia berikutnya. Asumsi tak beralasan mengenai superioritas monoteisme telah mewarnai pendapat-pendapat para sejarawan tentang penyebab diadopsinya Islam di Arab.
6. Bukannya mengangkat standar moral orang Arab, Islam malah mendukung dan menimbulkan segala macam tindakan-tindakan tidak bermoral.
Monoteisme membawa semacam pesan intelektual buatan ke dalam campuran tuhan-tuhan ‘primitif’ dan jelas-jelas mengurangi ketakhyulan. Tapi ini hanya dipermukaan saja bukan sebuah kenyataan. Pertama, seperti Zwi Werblowsky[24] amati, “Ketika politeisme diganti oleh monoteisme, tuhan-tuhan politeisme itu kalau tidak dihilangkan (secara teoritis) maka dituduh sebagai penjelmaan jahat (jelmaan setan) atau diturunkan derajatnya ketingkat malaikat atau yang lebih rendah. Artinya bahwa sebuah sistem monoteistik secara resmi bisa melindungi fungsi sebenarnya dari politeisme.”

Hume[25] membuat pengamatan yang sama:
Sangat menakjubkan jika melihat bahwa prinsip-prinsip agama bisa berubah dan lalu bisa kembali lagi ke asal (berubah kembali ke semula) dan manusia punya kecenderungan alami untuk bergerak dari penyembahan berhala kepada Teisme lalu kembali lagi menuju penyembahan berhala… hal yang sama juga ada pada ‘perasaan bahagia’, perasaan yang menelurkan ide ‘Makhluk Kuasa dan Tak Terlihat’ ini membuat ‘makhluk non manusia” bertahan sekian lama dalam bentuk konsep awal dan sederhana mereka sebagai makhluk terbatas yang berkuasa; Tuan dari nasibnya sendiri tapi budak dari takdir dan alam. Pujian yang dibangkitkan manusia menambah membesarnya ide itu; dan mengangkat tuhan-tuhan mereka ketingkat maha sempurna yang pada akhirnya melahirkan tauhid (Maha Esa) dan Tak Terbatas (Maha Kuasa), sekaligus sederhana dan spiritualis. Ide ini meski tidak sebanding dalam pemahaman kasarnya, tidak akan bisa bertahan lama dalam bentuk aslinya jika tidak dibantu oleh figur makhluk (yang lebih rendah) yang ditempatkan antara umat manusia dan Tuhannya. Figur makhluk yg biasanya berupa Manusia ini, manusia yg dianggap setengah dewa atau perantara jauh lebih akrab dengan kita, para manusia, dan segera menjadi pemimpin dan objek pengabdian lalu perlahan menjadi objek pengultusan dan penyembahan yang katanya telah mereka musnahkan.

Ini terlihat dalam Islam itu sendiri, dimana kepercayaan akan malaikat dan Jin secara resmi diakui dalam Quran.[26] Edward Lane membagi spesies spiritual dalam Islam ini menjadi lima tatanan: Jann, Jinn, Shaitan, Ifrit dan Marid. “Yang terakhir adalah yang paling kuat, dan Jann adalah Jinn yang berubah bentuk, seperti monyet dan babi diubah dari manusia… nama Jinn dan Jann secara umum dipakai sebagai nama seluruh spesies ini, yang baik atau yang jahat…. Shaitan secara umum dipakai utk makhluk halus yang pintar. Ifrit adalah Makhluk halus pintar yang lebih hebat; Marid, adalah makhluk halus pintar yang paling hebat.” Banyak jinn terbunuh oleh bintang jatuh (meteor) yang ”dilemparkan pada mereka dari surga.” Jinn bisa memperbanyak spesies mereka dengan bantuan manusia, anak dari kedua spesies ini mengambil bentuk jinn dan manusia. “diantara makhluk halus Jinn dikenal ada lima anak pemimpin mereka, Iblis; anak iblis yang bernama Tir mendatangkan bencana, kehilangan dan penyakit; al- Awar, mendorong timbulnya penyelewengan susila; Sut, mendorong untuk berbohong; Dasim menyebabkan kebencian antara suami istri; dan Zalambur, bertempat tinggal di keramaian. Jinn ada tiga jenis: yang punya sayap dan terbang; berupa ular dan anjing; dan yang ketiga berpindah-pindah dari satu tempat ketempat lain seperti manusia.”
Sudah cukup banyak cerita-cerita yang menunjukkan bahwa sistem Islam sama kaya dan takhyulnya dengan mitologi politeis Yunani, Roma ataupun Norwegia.

Pengkultusan orang-orang suci dalam Islam punya maksud yang sama seperti yang Hume jelaskan yaitu sebagai perantara manusia dan Tuhan. Goldziher[27] menjelaskannya demikian:
Didalam Islam… orang percaya mencoba menciptakan lewat konsep pengkultusan orang suci, perantara dirinya dengan Tuhan untuk memuaskan kebutuhan akan Tuhan dan untuk menggantikan tradisi tua yang telah dikalahkan Islam. Disini diterapkan juga apa yang Karl Hase katakan tentang pengultusan orang-orang suci secara umum: yaitu bahwa “kepuasan akan kebutuhan politeistik di dalam agama monoteistik adalah untuk memperpendek jarak lebar antara manusia dan Tuhan dan itu asalnya datang dari tanah Pantheon Kuno.”

Doktrin Muslim tentang setan ini juga mirip dengan jaman Ditheisme, kepercayaan tentang adanya dua Makhluk Maha Kuasa. Setan disebutkan bernama Azazil dan tercipta dari api. Ketika Tuhan menciptakan Adam dari tanah liat, setan menolak untuk menyembah Adam seperti yang diperintahkan Tuhan hingga dia diusir dari Eden. Pada akhirnya dia nanti akan dihancurkan oleh Tuhan, karena hanya Tuhanlah yang Maha kuasa. Tapi jika melihat meratanya kejahatan di dunia – perang, hama, penyakit, bencana – orang jadi bertanya-tanya apa bukan setan yang lebih berkuasa? Kenapa setan belum juga dihancurkan masih menjadi teka-teki. Lagipula sepertinya Tuhan tidak konsisten karena menyuruh Setan untuk menyembah Adam padahal Tuhan melarang makhluknya untuk menyembah siapapun selain Tuhan sendiri.
Dalam Quran tidak ada argumen filosofi nyata mengenai keberadaan Tuhan; Quran hanya mengasumsikan saja. Yang paling dekat untuk layak disebut argumen mungkin adalah apa yang disebut sebagai “pertanda”, fenomena-fenomena alam dilihat sebagai “pertanda” kekuatan, keagungan dan karunia Tuhan.

Fenomena yang sering disebut Quran adalah: penciptaan langit dan bumi, penciptaan manusia dan generasinya, kegunaan dan keuntungan yang didapat manusia dari binatang, pergantian siang dan malam, bersinarnya matahari, bulan dan bintang, bertiupnya angin, turunnya hujan dari langit, suburnya tanah kering dan munculnya tumbuhan dari sana, panen dan buah-buahan, gerakan kapal di laut dan kestabilan gunung-gunung. Yang jarang disebut-sebut pertanda Tuhan adalah: bayangan, petir, kilat, besi, api, pendengaran, penglihatan, pengertian dan kebijaksanaan.[28]
Secara filosofi argumen demikian dikenal sebagai argumen yang dibuat-buat atau argumen teleologi (penjelasan suatu fenomena lebih kepada maksud fenomena tersebut ada bukannya alasan penyebab fenomena itu terjadi), seperti juga semua argumen tentang keberadaan Tuhan yang ada hanya karena keinginan para filsuf untuk menyatakan demikian. Semua fenomena yang dikemukakan Muhammad dalam Quran dijelaskan tanpa berasumsi tentang keberadaan Tuhan atau pencipta kosmis ini. Tapi, kembali pada monoteisme, kenapa harus ada satu saja pencipta kosmis? Seperti yang ditanyakan oleh Hume[29]:
Apa yang membayangi sebuah argumen, lanjut Philo, yang kau keluarkan dari Hipotesamu untuk membuktikan keesaan Tuhan? Sejumlah orang bergabung untuk membangun sebuah bangunan atau kapal, membangun kota, membentuk sebuah persatuan: lalu kenapa tidak bisa banyak tuhan bergabung menyusun dan menciptakan sebuah dunia? Banyak kemiripan dengan urusan-urusan manusia. Dengan membagi pekerjaan pada banyak orang, kita bisa membagi sumbangan masing-masing dan menghilangkan kemahatahuan dan kekuasaan yang berlebihan, yang semestinya ada dalam satu Tuhan, dan yang, menurut anda, hanya dapat memperlemah bukti keberadaanNya. Jika makhluk sebodoh dan sekeji manusia bisa bergabung melaksanakan dan membentuk satu rencana, berapa banyak tuhan atau setan, yang kita gabungkan untuk jadi sempurna?

###
Satu sukses besar Muhammad, konon katanya, adalah melenyapkan politeisme di tanah Arab. Tapi ini, saya coba bantah, adalah kesombongan monoteistik. Tidak ada argumen yang tak bisa dibantah dalam monoteisme yang menjadi lawan dari politeisme. Tentu saja, seperti Hume tunjukan, tidak ada hal-hal yang sifatnya tak masuk akal (omong kosong) dalam politeisme. Dan seperti yang diisyaratkan Quran mengenai penciptaan, Hume[30] menunjukkan bahwa semua hipotesis mengenai asal muasal jagat raya juga sama-sama omong kosongnya. Tidak ada pembenaran apapun yg bisa dipakai utk mempercayai bentuk argumen penciptaan:
“kita tidak punya data untuk menetapkan sistem apapun tentang kosmogony. Pengalaman kita, walau begitu tidak sempurna dan begitu terbatas dalam bidang dan waktu, tidak bisa membantu kita menetapkan dugaan yang paling mungkin mengenai segala sesuatu. Tapi jika kita harus membetulkan sebagian hipotesis, dengan aturan apa kita harus menetapkan pilihan kita itu?”

Monoteisme juga dikenal bersifat tidak toleran. Kita tahu Quran mengkhotbahkan kebencian pada semua jenis kepercayaan yang dilabeli “penyembahan berhala” atau “politeisme”. Seperti Dictionary of Islam katakan, penulis Muslim “bersuara bulat dalam pengakuan bahwa tidak ada toleransi bagi orang Arab penyembah berhala jaman sang Nabi. Satu-satunya pilihan bagi mereka adalah masuk Islam atau mati.” Dalam segala jenis monoteisme yang mutlak adalah kepastian dogmatis bahwa agama mereka saja yang punya akses pada Tuhan sejati, agama mereka saja yang punya akses pada kebenaran. Orang lain bukan saja secara malang telah disesatkan tapi juga dikutuk untuk masuk neraka dan dibakar api neraka selamanya. Meminjam perkataan Lewis, “KeKristenan Tradisional dan Islam berbeda dari Yudaisme dan keduanya sama-sama mengaku punya kebenaran yang bukan saja universal tapi juga eksklusif. Masing-masing mengaku sebagai pewaris tunggal dari Wahyu Terakhir Tuhan untuk umat manusia. Tak ada yang mengakui keselamatan diluar agama mereka.”[31]

Schopenhauer[32] meminta kita untuk berkaca pada “bangkitnya kekejaman yang agama --khususnya Islam-- timbulkan” dan “kesengsaraan yang mereka bawa pada dunia.” Pikirkan saja fanatisme, penganiayaan lalu perang agama, gila darah dimana orang- orang jaman dulu sebelumnya tidak punya konsep tentang itu. Ingat satria salib yang dibenarkan membunuh dan itu berlangsung selama 200 tahun, teriakan perang mereka adalah “Ini sudah kehendak Tuhan.” Kekristenan juga sama tidak beda dari Islam dalam tuduhan Schopenhauer:
Objek dari perang Salib adalah merebut kembali kuburan dari “Dia yang mengajarkan cinta, toleransi dan kasih”. Ingat pengusiran dan pembantaian orang Moor dan Yahudi dari Spanyol oleh Mohammedan; banjir darah, inkuisisi dan pengadilan-pengadilan untuk para penghujat; dan juga penaklukan berdarah Mohammedan di tiga kontinen… khususnya jangan lupa India.. dimana para mohammedan pertama kali menyerang pengikut agama asli dan kuil-kuilnya. Penghancuran dan perusakan kuil-kuil kuno menunjukkan pada kita, bahkan sampai saat ini bahwa ada jejak-jejak kemarahan kaum monoteistik dari Mohammedan yang dilakukan mulai dari Mahmud Ghazni hingga ke Aurangzeb.

Schopenhauer membandingkan catatan sejarah damai dari Hindu dan Buddha dengan kekejaman kaum monoteis, dan menyimpulkan:
Tentu saja, ketidak-toleransian merupakan hal yg penting hanya bagi monoteisme; Tuhan yang Esa sudah pasti adalah tuhan yang pencemburu yang tidak akan membiarkan tuhan lain ada. Dilain pihak, tuhan politeistik sudah pasti toleran; tuhan-tuhan lain boleh hidup dan dibiarkan terus hidup. Malah, sejak awal mereka sudah mentoleransi kolega mereka, tuhan-tuhan dari agama yang sama, dan toleransi ini selanjutnya meluas bahkan pada tuhan-tuhan asing yang dengan senang hati juga diterima dan disambut, dalam beberapa kasus bahkan dianggap punyai hak yang sama. Sebuah contoh adalah orang Roma yang dengan senang hati mengakui dan menghormati Phrygian, Mesir dan tuhan-tuhan asing lain. Dengan demikian hanya agama monoteistik yang memberi kita perang agama, penganiayaan religius, pengadilan orang murtad dan pengadilan orang yang mengagungkan simbol-simbol, penghancuran gambar-gambar tuhan asing, penghancuran kuil-kuil india dan Mesir yang telah selama 3000 tahun ada; semua ini karena tuhan pencemburu mereka telah berkata: “Tiada Tuhan selain Tuhanku” dan seterusnya dan seterusnya.

Note: Sayang sekali Schopenhauer dan Hume tak sempat melihat bahwa agama-agama monotheisme selain Islam dapat mereformasi dirinya. Institusi Gereja telah mengakui Perang Salib sebagai bagian dari sejarah kelam Gereja yang telah membelokkan ajaran Kristen yang sejati. Schopenhauer dan Hume juga tidak dapat memilahkan antara kesalahan personal pengikut suatu agama dengan kesalahan doktrinal. Segala bentuk kekerasan atas nama KeKristenan telah lama ditinggalkan yg diakui sebagai kesalahan --baik institusi Gereja maupun individual—yang menyimpangkan ajaran inti Kristen, cinta kasih. Bila Schopenhauer dan Hume masih hidup hingga kini, mereka akan melihat perbedaan antara Yahudi, Kristen dengan Islam di sisi lainnya, bahwa segala macam kekerasan yg dilakukan muslim bukanlah karena kesalahan institusi ataupun personal muslim tapi memang karena kesalahan doktrinal, dan memang bersumber dari ajarannya, agamanya. Selain itu, Schopenhauer dan Hume juga kurang akurat dengan mengatakan bahwa agama-agama politheisme tidak pernah menimbulkan peperangan sebagaimana agama-agama monotheisme. Hinduisme dan berbagai sekte-sektenya serta agama-agama politheis lokal di Asia Tengah pernah mengalami masa-masa konflik juga seperti halnya agama-agama monotheis lainnya. Dan harus diingat pula bahwa sejarah juga mencatat bahwa agama-agama monotheisme terutama Yahudi dan Kristen pernah mengalami masa-masa penganiayaan berat dari agama-agama politheisme, seperti kisah Sadrakh-Abednego pada Perjanjian Lama, dan kisah-kisah jemaat Kristen mula-mula (komunitas Kristen awal) yang dibantai oleh para pemeluk politheis di bawah kekaisaran Romawi.

Namun, by the way, harus diakui secara fair bahwa Schopenhauer dan Hume sebagian besar benar pada konteks jamannya. Note ini hanya menyampaikan update perkembangan agama-agama monotheisme dalam konteks kekinian. –admin.

Hampir seratus tahun sebelum Schopenhauer menulis, Hume[33] dengan kejeniusannya telah melihat keuntungan/keunggulan dari politeisme:
Penyembahan berhala mengandung keuntungan yang jelas bahwa dengan membatasi kekuasaan dan fungsi masing-masing dewa juga bisa mengakui dewa-dewa dari sekte dan bangsa lain untuk berbagi kedewaannya dan menyetarakan semua dewa-dewa lain, juga ritual- ritual, upacara-upacara atau tradisi-tradisi, hingga cocok satu sama lain… Sementara bagi monoteistik pemujaan dewa/tuhan lain dianggap sebagai tidak masuk akal dan tidak beriman. Keesaan dari objek ini sepertinya secara alami pula butuh kesatuan dalam hal iman dan upacaranya, dan menciptakan manusia-manusia yang dianggap para pengikut mereka sebagai manusia yang najis/kotor, dan subjek dari pemujaan sekaligus juga menjadi pembalasan. Karena setiap sekte merasa pasti bahwa iman dan penyembahan merekalah yg sepenuhnya diterima oleh sang tuhan mereka dan tak seorangpun bisa mengatakan bahwa yang maha esa menerima dan senang mendapatkan ritual dan prinsip-prinsip yang berbeda dengan ajaran mereka; beberapa sekte secara alami masuk kedalam permusuhan dan saling serang dengan penuh semangat dan dendam keramat, nafsu yang paling parah dan keras kepala dari umat manusia.

Semangat toleran dari para penyembah berhala baik jaman dulu maupun jaman sekarang sangat jelas bagi tiap orang yang setidaknya akrab dengan tulisan-tulisan sejarawan atau para pengelana… ketidak toleransian yg ada dihampir semua agama yang dipertahankan karena keesaan tuhan, sama mencengangkannya seperti prinsip-prinsip politeistik itu sendiri. Semangat sempit dan keras kepala dari orang Yahudi sudah sangat dikenal. Mohammedan malah memunculkan prinsip-prinsip yang lebih berdarah lagi, sampai detik ini, mereka masih bergelut dengan kutukan dan api neraka bagi ajaran-ajaran maupun sekte-sekte lainnya.

Professor Watt, dalam 2 volume Biografi Muhammad yang penting dan sangat berpengaruh, telah menampilkan sebuah penafsiran akan kebangkitan Muhammad dan pesan-pesannya yang sampai sekarang masih diterima oleh banyak scholar (akademisi), meskipun skeptis, seperti Bousquet dan yang belum lama ini yaitu Crone. Seluruh tulisan Watt, tak heran, diserap dengan asumsi bahwa monoteisme yang dikobarkan Muhammad lebih superior dari politeisme yang ada di Arab Tengah saat itu. Watt berpendapat bahwa kesuksesan pesan-pesan Muhammad bergantung pada fakta bahwa pesannya merespon kebutuhan spiritual yang dalam pada diri orang-orang. Mekah saat itu, yang menderita malaise/penyakit sosial – bahkan bisa disebut krisis spiritual – yang tidak menemukan jawaban pada dewa-dewi dan kultus- kultus lokal. Orang-orang mekah terbenam dalam kemerosotan moral dan penyembahan berhala sampai Muhammad datang dan mengangkat mereka ke tingkat moral dan spiritual yang lebih tinggi. Itulah argumennya Watt. Tapi seperti Crone dan Bousquet tunjukkan sangat sedikit sekali bukti-bukti akan adanya malaise sosial di Mekah. Crone[34] membantah sbb:
Faktanya adalah bahwa tradisi yang ada di Mekah bukanlah malaise/penyakit, baik itu penyakit moral, religius, sosial maupun politik. Malah sebaliknya orang-orang mekah dijelaskan sebagai orang- orang sukses yang sangat terkenal; dan pendapat Watt bahwa sukses mereka berujung pada kesinisan muncul dari upaya-upaya utk melihat sejarah Islam hanya lewat kacamata orang muslim. Alasan kenapa orang mekah dianggap bangkrut secara moral dimata muslim, lewat sumber-sumber muslim pula, bukanlah karena cara hidup tradisional mereka sudah dipatahkan, tapi justru karena cara hidup mereka berfungsi terlalu baik: Orang mekah lebih suka cara hidup tradisional dibandingkan dengan cara islam. Karena alasan-alasan inilah mereka didakwa demikian (jahiliyah) oleh orang-orang muslim; dan semakin mengabdi seseorang pada cara hidupnya, semakin sinis, amoral atau munafik ia kedengarannya bagi muslim: Abu Sufyan (seorang pemimpin aristokrat di Mekah yang menentang Muhammad) tidak akan bisa bersumpah dalam nama dewa-dewi pagannya tanpa membuat para pembaca merasa tidak suka padanya, karena pembaca berpikiran orang yang bersumpah demi tuhan palsu adalah orang yang tidak percaya apapun, jadi sumpahnya dianggap palsu pula. Sedangkan utk krisis spiritual, tidak terlihat ada hal demikian di arab abad ke-6.

Lalu bagaimana menjelaskan terjadinya orang masuk Islam secara besar-besaran di Arab? Seperti yang kita lihat di Bab 2, masyarakat sana diorganisir secara kesukuan dan tiap masyarakat punya dewa utama mereka masing-masing yang disembah dengan harapan akan menolong suku mereka dengan praktis, seperti menurunkan hujan, memberi kesuburan, menghilangkan penyakit. Umumnya adalah untuk melindungi mereka dari elemen-elemen jahat. Tuhan-tuhan (dewa- dewi) kesukuan ini tidak mewujud ke dalam “Kebenaran mutakhir tentang sifat dan arti hidup,” tidak juga “secara mendalam berakar dalam hidup keseharian”. Oleh karenanya mereka mudah saja mengganti satu tuhan dengan yang lain karena tidak perlu mengubah pula kelakuan atau penampilan. Lebih jauh lagi, tuhannya muslim “mengesahkan dan menghormati karakteristik kesukuan yang fundamental seperti kebanggaan akan etnis dan militansi.” Tuhannya Muslim menawarkan sesuatu yang lebih daripada dewa-dewi mereka: Dia menawarkan “sebuah program formasi negara Arab dan penaklukan-penaklukan negara lain: penciptaan Ummat dan dimulainya Jihad (perang terhadap orang kafir, non muslim).” “Kesuksesan Muhammad jelas punya andil dengan fakta bahwa dia mengkhotbahkan formasi baru tentang negara dan penaklukannya: tanpa penaklukan ini, pertama penaklukan di arab sendiri lalu ke suku- suku/negara-negara lain, penyatuan Arabia tidaklah akan tercapai.”

Tentu saja begitu Muhammad terbukti sukses di Medina, pengikutnya jadi bertambah, sadar bahwa mereka pikir terbukti Auwloh sungguh- sungguh besar dan pasti lebih besar dari dewa-dewi mereka sebelumnya: Tuhan yang benar adalah Tuhan yang sukses, yang palsu yang tidak sukses. Para scholar seperti Becker telah berargumen bahwa Arab didorong kepada penaklukan-penaklukan tersebut dengan perlahan-lahan dan menyedot hingga kering sumber-sumber Arabia, tapi seperti yang Crone nyatakan:
Kita tidak perlu membuat dalil kemunduran apapun dalam lingkungan Arabia utk menjelaskan kenapa mereka menemukan kebijakan penaklukan yang sesuai dengan selera mereka. Setelah mulai menaklukan suku-suku ditanah mereka sendiri, baik mereka maupun para pemimpin mereka sulit untuk berhenti dalam mendapatkan tanah yang subur: lagipula, dimana mereka bisa menemukan sumber- sumber yang mereka perlukan dan berfaedah bagi mereka untuk melanjutkan penaklukan disitu mereka harus terus menaklukan lagi dan lagi. Tuhannya Muhammad mengesahkan kebijakan penaklukan, memerintahkan pengikutnya untuk memerangi orang-orang tidak percaya dimanapun mereka ditemukan… PENDEKNYA, MUHAMMAD HARUS MENAKLUKAN, PENGIKUTNYA SUKA MENAKLUKAN, DAN TUHANNYA BILANG: TAKLUKAN! Apa perlu penjelasan lebih lanjut lagi?

Tapi perang suci bukanlah topeng untuk kepentingan materi; sebaliknya adalah sebuah proklamasi terbuka dari mereka. “Tuhan berkata…. ‘hamba-hamba setiaku akan mewarisi dunia’; sekarang inilah warisanmu dan apa yang Tuhan janjikan padamu…” Tentara Arab disemangati ketika akan berperang di Qadisiyya, menuju ke Irak: “Jika kalian bisa bertahan… maka harta mereka, perempuan mereka, anak- anak mereka dan negara mereka akan jadi milikmu.” Tuhan malah lebih eksplisit lagi. Dia bilang pada orang Arab bahwa mereka punya hak utk merampok perempuan, anak dan tanah serta harta orang lain, mereka malah wajib melakukan itu: perang suci melulu terdiri dari kepatuhan. Tuhannya muhammad dg demikian mengangkat militansi dan kesukaan merampok yang mulanya bersifat kesukuan menjadi ‘kebaikan’ religius maha tinggi.
Sebagai rangkuman, bukannya menjawab keraguan spiritual dan pertanyaan-pertanyaan kesukuan (yang pastinya tidak ada krisis spritual di Arab saat pra-Islam), Muhammad malah menciptakan, menawarkan dan melegalkan kepada orang Arab apa yang sudah biasa mereka lakukan: sebut saja, penaklukan militer dengan segala keuntungan materinya, perampokan, penjarahan, perempuan dan tanah. Auwloh lebih suka berubah menjadi tuhan lama hanya karena Dia tidak mau mengecewakan tuhan-tuhan (dewa-dewi arab) lama itu, Dia memberi harta rampasan saat itu juga. Auwloh tentunya tidak lebih suka pada tuhan-tuhan yang beralasan metafisika; orang-orang Arab tidak mendadak harus belajar memakai Occam Razor (istilah prinsip sains yang berarti bahwa dalam menjelaskan segala sesuatu tidak perlu banyak-banyak asumsi melebihi yang diperlukan, cukup yang sederhana saja). “Pastinya”, kata Crone, “melihat tingkah lakunya sebagian besar Arab bisa dikatakan masih tetap menjadi penyembah berhala di abad 19 ini”.

Diawal 1909, Dr. Margoliouth[35] telah mengantisipasi tesisnya Watt dan menganggapnya kurang. Yang juga penting dalam karya Margoliouth adalah bahwa dia menyangkal Islam telah mengangkat moral para mualaf ke arah yang lebih tinggi: “Tidak ada bukti bahwa para muslim baik secara pribadi ataupun umum moralnya lebih baik dibanding orang pagan.” Malah sebaliknya yang terjadi: Ketika Muhammad menjadi pemimpin komunitas perampok, pengaruh demoralisasi mulai terasa, saat itu orang yang asalnya tidak pernah melanggar sumpah belajar bahwa mereka bisa menghindari kewajiban mereka dan bahwa mengucurkan darah orang sesuku sebelumnya dianggap sama seperti mengucurkan darah sendiri telah dibolehkan jika dilakukan dijalan Auwloh; dan bahwa berbohong serta menipu dijalan Islam boleh dilakukan karena sudah mendapat ijin dari surgawi, keraguan untuk melakukan semua itu malah dianggap sebagai sebuah kelemahan. Saat itu pula para muslim menjadi terkenal lewat kekasaran bahasa mereka. Saat itu pula sifat iri hati akan harta dan istri (milik orang-orang kafir) muncul tanpa larangan dari sang Nabi.

Monoteisme dikritik karena menekan kebebasan manusia. Banyak scholar berargumen hal itu akan berujung pada totaliterianisme; lebih banyak lagi filsuf modern melihat politeisme sebagai sumber yang mungkin atas pluralisme, kreativitas dan kebebasan manusia. Para feminis juga mengkritik Tuhannya Monoteisme sebagai Chauvinis yang tidak sudi untuk berubah dan sangat tidak sensitif akan ‘feminitas’.

-------------------
[14] Noldeke dalam Encyclopaedia Britannica, edisi sebelas, vol.15, hal 898-906 [15] Dashti, Ali. Twenty-Three Years: A Study of the Prophetic Career of Mohammed. London, 1985, hal 49-50
[16] Bell, R., and W.M. Watt. Introduction to the Quran. Edinburgh, 1977, hal 93
[17] Dikutip dalam Rippin, A. Muslims: Their Religious Beliefs and Practices. Vol.1. London, 1991. hal.26
[18] Bell, R., and W.M. Watt. Introduction to the Quran. Edinburgh, 1977, hal 94-95 [19] Dashti, Ali. Twenty-Three Years: A Study of the Prophetic Career of Mohammed. London, 1985, hal 98
[20] Dictionary of Islam. Quran, hal 520
[21] Margoliouth, D.S. Mohammed and the Rise of Islam. London, 1905. hal 139
[22] Dashti, Ali. Twenty-Three Years: A Study of the Prophetic Career of Mohammed. London, 1985, hal 155
[23] Gore Vidal dalam New Statesman Society, 26 Juni 1992, hal 12
[24] Artikel Politeisme dalam Enxyclopaedia of Religion
[25] Hume, David. The Natural History of Religion. Oxford, 1976. hal 56. [26] Dictionary of Islam, Genii, hal.134
[27] Goldziher, Ignaz. Muslim Studies. 2 vol. terjemahan C.R. Barber dan S.M. Stern. London, 1967-71. hal.259
[28] Bell, R., and W.M. Watt. Introduction to the Quran. Edinburgh, 1977, hal 122
[29] Hume, David. Dialogues Concerning Natural Religion. Oxford, 1976. hal.192-193, part 5
[30] Ibid., hal.203, Part 7.
[31] Lewis, Bernard. Race and Slavery in the Middle East. New York, 1990. hal.175 [32] Schopenhauer, Arthur. Parerga and Paralipomena. 2 vols. Terjemahan dari E.F.J. Payne. Oxford, 1974. vol.2, hal.356-59
[33] Hume, David. [1] The Natural History of Religion. Oxford, 1976. hal.59 [34] Crone, P. Meccan Trade and the Rise of Islam. Oxford, 1987. hal. 234-45 [35] Margoliouth, D.S. Mohammed and the Rise of Islam. London, 1905. hal.149

Sifat Totaliter Islam

Bolshevisme menggabungkan karakteristik dari Revolusi Perancis dengan kebangkitan Islam.

Marx mengajarkan bahwa takdir datangnya Komunisme tidak bisa dibendung; ini menghasilkan pemikiran yang tidak berbeda dari para penerus awal Muhammad.
Diantara agama-agama yang ada, Bolshevisme lebih dianggap sebagai Muhammadanisme dibanding Kristen dan Buddhisme. Kristen dan Buddhisme terutama adalah agama pribadi dengan doktrin-doktrin mistik dan kecintaan pada pemikiran. Muhammadanisme dan Bolshevisme bersifat praktis, sosial, tidak spiritual & lebih mementingkan memenangkan kekuasaan (politik) di dunia ini. - Bertrand Russell.[1]

Mungkin Charles Watson yang pertama ditahun 1937 menggambarkan Islam sebagai TOTALITER dan sekaligus menunjukkan bagaimana “dengan jutaan akar menembus setiap fase kehidupan, semuanya dengan arti religius, mampu menguasai kehidupan orang-orang muslim.” Bousquet, salah seorang otoritas terkemuka hukum Islam, membedakan dua aspek Islam yang dianggapnya totaliter: Hukum Islam dan Jihad Islam yang tujuan akhirnya adalah penaklukan seluruh dunia agar tunduk pada satu otoritas. Kita akan membahas Jihad pada bab berikutnya; disini kita batasi pada hukum Islam.

Hukum Islam bertujuan untuk “mengontrol kehidupan religius, sosial dan politis umat manusia dalam segala aspeknya, kehidupan para pengikutnya tanpa kecuali dan kehidupan mereka yang mengikuti agama-agama yang ditolerir sedemikian rupa sampai dapat mencegah agama lain tersebut untuk merusak Islam dengan cara apapun.”[2] Sikap menyeluruh hukum Islam ini nampak dari fakta bahwa Islam tidak membedakan antara ritual, hukum (dalam arti Barat), etika dan kesopanan. Pada prinsipnya, aturan ini mengatur seluruh kehidupan pengikut. Islam memaksakan diri masuk dalam setiap sudut dan celah. Contoh, mulai dari pajak ziarah, kontrak agrikultur, penjualan budak, undangan perkawinan, cara memakai tusuk gigi, ritual berbusana, larangan laki-laki memakai emas atau cincin perak hingga bagaimana memperlakukan binatang, semuanya diatur Islam.

Hukum Islam adalah sebuah doktrin kewajiban – kewajiban-kewajiban eksternal – yaitu, kewajiban-kewajiban “yang rentan dikontrol oleh sebuah otoritas manusia yang diinstitusikan oleh Tuhan. Namun, kewajiban-kewajiban ini tanpa kecuali juga merupakan kewajiban pada Tuhan dan didasarkan pada kehendak Tuhan itu sendiri. Semua kewajiban yang wajib dilakukan manusia, dan dalam hubungannya dengan siapapun, diatur oleh Islam.” [3]
Sebelum menelaah hukum Islam secara rinci, kita perlu tahu kenapa Islam berkembang secara demikian.

Tidak ada pemisahan Negara dan Agama[4]
Yesus Kristus sendiri menjabarkan sebuah prinsip fundamental bagi pemikiran Kristen: “Berikan pada Kaisar apa yang [merupakan] milik Kaisar dan pada Tuhan apa yang [merupakan] milik Tuhan” (Matius 22.17). Kedua otoritas ini, Tuhan dan Kaisar, memiliki urusan dan masalah berbeda dan masing-masing mengatur kerajaan yang berbeda pula; masing-masing punya hukum dan institusinya tersendiri.

Pemisahan antara agama dan negara NON-EKSIS dalam Islam, dan faktanya memang tidak ada kata-kata bahasa Arab klasik untuk membedakan antara urusan awam dan keagamaan, urusan sakral dan manusia, spiritual dan temporal. Sekali lagi, kita harus melihat pada pendiri Islam untuk mengerti kenapa tidak pernah ada pemisahan antara negara dan agama. Muhammad bukan saja menganggap diri seorang nabi tapi juga seorang negarawan; dia bukan hanya mendirikan sebuah komunitas tapi juga mendirikan sebuah negara dan masyarakat. Dia adalah seorang pemimpin militer, perang dan damai, pemberi hukum, dan pemutus keadilan. Sejak awal, Muslim membentuk sebuah komunitas yang religius sekaligus politis, dengan sang nabi sendiri sebagai kepala negaranya. Kemenangan spektakular para muslim awal membuktikan pada mereka bahwa Tuhan ada dipihak mereka. Jadi dari awal mulanya eksistensi Islam, tidak ada pertanyaan tentang pemisahan antara sejarah religius dan sejarah sekuler, antara kekuasaan politis dan agama, tidak seperti Kristen yang harus menerima penganiayaan selama 3 abad sebelum agama tersebut diadopsi oleh seorang Kaisar Romawi.

Hukum Islam
Syariah atau hukum Islam didasarkan atas EMPAT prinsip atau sumber hukum Islam (dalam bahasa Arab “usul”, jamaknya “asl”):
1. Quran;
2. Sunnah Nabi yang tercatat dalam hadis ;
3. Ijtihad yang terdiri atas Ijma, yaitu kesepakatan dari para ulama;dan
4. Qiyas, metode pemikiran lewat analogi;
[Maslahah Mursalah, untuk kemaslahatan umat dan ‘Urf, kebiasaan.] Biasanya yang sering disebut adalah Quran, Hadis, Ijma dan Qiyas.

Quran
Quran, seperti kita tahu, bagi muslim adalah perkataan/firman Tuhan itu sendiri. Meski didalamnya ada aturan dan undang-undang bagi komunitas awal dalam hal-hal seperti perkawinan, perceraian dan warisan, Quran tidak menetapkan prinsip-prinsip umum lainnya. Banyak masalah diselesaikan dengan cara membingungkan dan asal- asalan dan sejumlah besar pertanyaan-pertanyaan vital malah tidak disinggung sama sekali.

Sunnah
Sunnah (arti harafiahnya: garis; jalan; cara hidup) mengungkapkan kebiasaan atau adat kehidupan muslimin yang didasarkan pada sikap, ucapan dan perbuatan sang nabi, dan semua sikap, ucapan dan perbuatan sang nabi yang dilakukan dihadapan para periwayat hadis, bahkan juga apa yang dilarang olehnya. Narasi atau informasi yang disampaikan oleh para sahabat tentang sikap, tindakan, ucapan dan cara Rasulullah disebut sebagai hadits/hadis. Sunnah yang dilaksanakan oleh Auwloh disebut Sunnatullah. Sunnah dicatat dalam hadis, tapi belakangan kita ketahui bahwa kebanyakan hadis ini adalah karangan belaka. Meski demikian, bagi muslim sunnah itu melengkapi Quran dan penting untuk mengerti Quran dengan benar, untuk menjelaskan kesamaran Quran dan mengisi hal-hal yang tidak dibahas oleh Quran. Tanpa Sunnah, muslim seperti orang tersesat karena tidak ada perincian yang diperlukan bagi hidup sehari-hari mereka.

Quran dan Sunnah adalah penjabaran perintah Tuhan, kehendak Auwloh yg pasti dan tak boleh diperiksa, yang harus dipatuhi secara mutlak, tanpa ragu, tanpa tanya dan tanpa kecuali. (well kecuali bagi sang nabi dong.. - admin).

Tapi dengan begitu banyak ketidakjelasan dlm Quran, kita perlu semacam penafsiran dari Sunnah dan Quran, dan ini adalah tugas dari ahli hukum yang disebut Fiqih (sainsnya syariah). Mereka menetapkan banyak sekali penafsiran, empat diantaranya bertahan hingga abad ini dan masih diikuti oleh seluruh populasi Islam sunni, ortodoks dan aliran lainnya. Anehnya, keempat-empatnya dianggap sama valid/sah, meski secara mendasar agak berbeda.

1. Malik Ibn Abbas (wafat 795M) mengembangkan gagasannya di Medinah, ia dikenal sebagai salah seorang sahabat Nabi yang tersisa. Doktrinnya dicatat dalam karyanya, MUWATTA, yang diadopsi oleh kebanyakan muslim di afrika dengan perkecualian Mesir Bawah, Zanzibar dan Afrika Selatan.

2. Abu Hanifa (w.767), pendiri dari sekolah Hanifi, lahir di Irak. Alirannya disebut lebih terjangkau dalam hal akal dan logika dibanding aliran-aliran lain. Para Muslim India dan Turki banyak bersekolah disini.

3. Al-Shafi’I (w.820), dianggap moderat dalam alirannya diterima di Irak & Mesir. Pengikut sekolah ini dikenal di Indonesia, Mesir Bawah, Malaysia dan Yaman. Dia menempatkan penekanan besar pada Sunnah Nabi. seperti yang diwujudkan dalam hadis, sebagai sumber dari Syariah.

4. Ahmad Ibn Hanbali (w.855) lahir di Baghdad. Dia mengikuti aliran al-Shafi’I, yang juga mengajarnya dalam hal hadis. Meski dianiaya, ibn Hanbali tetap berpegang pada doktrin bahwa Quran itu tidak diciptakan/uncreated, tapi sudah ada dari awal jaman. Kaum Wahhabi modern dari Arab Saudi mengikuti ajaran-ajaran dari Ibn Hanbali.
Ketika macam-macam aliran diatas itu dikritik karena memperkenalkan inovasi-inovasi tanpa pembenaran, mengadaptasi hukum-hukum religius agar sesuai dengan kepentingan dunia sesaat dan karena mentolerir penyalahgunaan kekuasaan, para doktor hukum terpelajar mengembangkan doktrin ‘ijma/mufakat tanpa salah’, yang menjadi fondasi ketiga dari hukum islam atau Syariah.

IJMA (Mufakat)
Ungkapan “Komunitasku tidak akan pernah menyetujui sebuah kesalahan” dianggap berasal dari sang nabi dan berakibat munculnya sebuah lembaga ‘tanpa salah’ yang terdiri dari komunitas para ilmuwan terkenal. Seperti dikatakan Hurgronje, “Ini adalah imbangan dari doktrin Katolik dg tradisi eklesiastiknya: ‘quod semper, quod ubique, quod ab omnibus creditum est.’ (yang dipercaya dimana-mana, setiap saat, oleh semua orang).” Ijma ini tidak bersifat demokratis sama sekali karena sama sekali tidak mengikutkan massa. Mufakat yang diperhatikan hanya dengan mereka yang dianggap memenuhi syarat dan dengan otoritas terpelajar.

Tapi, tetap masih ada perselisihan mengenai permufakatan siapa yang bisa diterima; ada yang hanya menerima mufakat dari sahabat nabi saja, sementara yang lain menerima hanya mufakat dari keturunan nabi saja, dan seterusnya.

Doktrin ‘mufakat tanpa salah’ para ahli ini, bukannya memberikan kebebasan berakal, melainkan "cenderung bekerja pada pengerasan dan penyempitan doktrin itu sendiri; dan belakangan doktrin ini menyangkal kemungkinan 'pemakaian akal yang mandiri’ yang meresmikan hal-hal yang kemudian menjadi fakta.” [5]

Di awal 900M, hukum Islam telah menjadi kaku dan tidak fleksibel karena, dengan mengutip Schacht:
Tercapai sebuah titik dimana para ahli dari semua aliran merasa bahwa semua pertanyaan penting telah secara teliti didiskusikan dan diselesaikan, dan secara perlahan-lahan muncullah sebuah permufakatan bahwa : sejak saat itu hingga waktu ke depan, tak seorangpun dianggap memenuhi syarat untuk memikirkan lagi kemungkinan-kemungkinan lain dari hukum-hukum tersebut, dan bahwa semua aktivitas masa depan hanya akan dibatasi pada penjelasan, aplikasi dan tafsir doktrin yang sudah dijabarkan untuk selama-lamanya.[6]

Penutupan pintu pemikiran ini berefek pada penerimaan doktrin yang sudah mereka tetapkan tanpa banyak tanya lagi. Padahal Hukum islam sebelum itu masih bisa beradaptasi dan berkembang. Tapi setelah titik penutupan ijtihad itu, Hukum Islam menjadi :

semakin kaku dan mencapai bentuk finalnya. Kekakuan esensi hukum Islam ini mempertahankan kestabilan dalam abad-abad ketika terjadi kebobrokan dari institusi-institusi politik Islam. Meski tidak juga kekal, tapi perubahan yang terjadi lebih banyak berurusan dengan teori legal dan struktur-struktur sistematis ketimbang dengan hukum-hukum positif. Secara keseluruhan, hukum Islam adalah refleksi dan sesuai dengan kondisi sosial dan ekonomis pada awal perioda Kalifah Abbasid, tapi kemudian semakin ketinggalan dgn perkembangan negara dan masyarakat.[7]

Kiyas
Kiyas atau analogical reasoning (pemikiran analogis) dianggap oleh banyak ahli Islam sebagai tingkatan yang lebih rendah, dan jauh dibawah ketiga prinsip hukum Islam lainnya. Pencakupan kiyas mungkin adalah kompromi antara kebebasan pendapat yang tidak terbatas dan penolakan akan semua pendapat akal manusia dalam hukum religius.

Sifat Hukum Islam
1. Semua tindakan dan hubungan manusia dinilai dari sudut pandang konsep wajib (harus dilakukan untuk mendatangkan pahala, jika tidak dilakukan maka dosa), sunnah (dianjurkan karena bisa mendatangkan pahala, tapi jika tidak dilakukan tidak mendapat dosa), mubah (dianjurkan, tapi tidak mendatangkan pahala atau dosa), Makruh (tercela, sebaiknya jangan dilakukan tapi jika dilakukan tidak mendatangkan dosa) dan Haram (dilarang keras). Hukum Islam adalah bagian dari sebuah sistem kewajiban religius, digabung dengan elemen-elemen non legal.[8]

2. Sisi irasional hukum Islam datang dari dua prinsip utamanya, yaitu Quran dan Sunnah, yang merupakan ungkapan dari perintah Tuhan, yaitu bahwa hukum-hukumnya sah hanya karena keberadaan hukum itu belaka dan bukan karena rasionalitasnya. Sisi irasionalitas hukum Islam juga menuntut kepatuhan sampai ketitik-komanya dan bukan pada semangatnya; dalam sejarah ini mengakibatkan diterimanya alat- alat hukum fiktif. Contoh, Quran dengan jelas melarang pengambilan bunga uang (riba), dan dengan mengutip Schacht:
Larangan religius ini cukup kuat sampai membuat masyarakat luas enggan melanggarnya secara langsung dan terbuka, tapi disaat yang sama ada tuntutan kuat untuk mendapatkan/memberi bunga dalam kehidupan komersil sekarang ini.

Untuk memuaskan kebutuhan ini, dan sekaligus mematuhi larangan religius tersebut, dikembangkanlah sejumlah muslihat. Salah satunya yaitu dengan memberikan harta milik sebagai jaminan hutang dan mengijinkan sang Kreditor untuk memakainya, jadi dengan kata lain, pemanfaatan harta itu sama dgn pembayaran bunga …... yang lainnya adalah penjualan ganda. Contohnya, (calon) Debitor menjual pada Kreditor seorang budak, dan si Debitor saat itu juga membelinya kembali dari sang Kreditor dengan harga yang lebih mahal yang dijanjikan untuk dibayar dikemudian hari. Jadi, ini sama saja dgn sebuah pinjaman dengan si budak sebagai jaminan, dan perbedaan kedua harga itu dianggap sebagai bunga.[9]

Bagaimana kita menamakan praktek-praktek di atas? Alat hukum fiktif yang disahkan adalah penamaan yang terlalu lunak. Penghindaran moral? Kemunafikan moral? Ketidakjujuran moral?

3. Meski hukum Islam dianggap hukum sakral, esensinya tidak selalu irasional; hukum Islam tidak diciptakan oleh sebuah proses pewahyuan yang irasional ... tapi oleh sebuah metoda penafsiran rasional. Oleh karena itu hukum Islam memperoleh eksterior yang nampak intelektual dan ilmiah. TAPI walau hukum Islam mewujudkan dirinya sebagai sebuah sistem yang rasional dengan perhitungan material, karakter formal juridisnya tidak banyak berkembang. Tujuannya adalah untuk menyediakan material yang standar dan konkrit, dan bukan untuk memaksakan aturan-aturan formal yang tergantung atas kepentingan- kepentingan kelompok-kelompok tertentu (yang menjadi tujuan dari hukum sekular). Ini menghasilkan pertimbangan bahwa tujuan baik, keadilan, kejujuran, kebenaran dan lain-lain hanya memainkan peran lebih rendah dari sistem itu sendiri.[10]

4. Berbeda dengan hukum Romawi, hukum Islam membawa subjek legal ke dalam sistemnya dengan metoda analogi/persamaan, parataxis dan asosiasi. Yang bertalian dekat dengan metoda ini adalah cara berpikir kasuistis, yang menjadi satu dari aspek menggemparkan dari hukum tradisional Islam.

“Hukum Islam tidak berfokus pada elemen hukum yang relevan dari tiap kasus dan memasukkannya kedalam aturan umum, namun lebih pada pembentukan serangkaian kasus menurut derajadnya.”[11] Contoh, mengenai warisan; hukum Islam mendiskusikan kasus pewarisan dari seorang individu kepada pewarisnya, yaitu ke 32 orang kakek buyutnya; hak waris dari manusia yang memiliki dua kelamin alias hermaphrodite (karena dua jenis seks tidak punya hak yang sama); warisan kepada individu yang diubah menjadi binatang; dan khususnya, warisan dari individu tersebut jika hanya setengahnya dari dirinya saja diubah, baik secara horizontal maupun vertikal.

Dengan demikian, semangat kasuistik (orang yang punya otak tapi salahmemakainya), serta sifat suka menonjolkan keilmuan dirinya lebih muncul. Seperti yang dikatakan Goldziher: [12]

Tugas menafsirkan firman Auwloh dan mengatur kehidupan agar selaras dengan firman Tuhan menjadi hilang dalam kekonyolan dan exegesis membosankan : dalam memikirkan kemungkinan yang tidak pernah muncul dan memperdebatkan pertanyaan-pertanyaan mirip teka-teki dimana cara berpikir sesat yang ekstrim serta tindakan yang berlebihan digabungkan dengan khayalan yang berani dan gegabah. Orang berdebat kasus-kasus hukum yang sulit dijangkau, yang jauh dari dunia nyata ...

Takhyul umum juga mewarnai pemikiran para ahli hukum. Contoh… karena jin seringkali mewujud dalam bentuk manusia, para ahli hukum membahas konsekwensi perwujudan jin demikian dalam hukum- hukum religius; argumentasi serius sering dipaksakan, misalnya, apakah jin-jin tersebut boleh dihitung sebagai partisipan yang dipersyaratkan bagi solat Jum’at.

Contoh lain ; bagaimana berurusan dengan anak-anak hasil perkawinan manusia dengan jin berbentuk manusia ? … Apa akibatnya dalam hukum keluarga untuk perkawinan demikian? Malah perkawinan dengan jin sampai dianggap sedemikian serius seakan sama pentingnya dengan hukum-hukum religius penting lainnya.

5. Didalam hukum pidana, hukum Islam membedakan hak dari Tuhan dengan hak dari Manusia.
Hanya hak Tuhan yang punya karakter hukum pidana yang benar, yang pantas menentukan sanksi pidana pada yang bersalah. ... Hukum pidana diambil secara eksklusif dari Quran dan hadis, yang katanya adalah laporan-laporan tentang perkataan dan tindakan dari sang nabi serta para sahabat. Divisi terbesar kedua dari apa yang kita sebut hukum pidana masuk dalam kategori “hukum ganti rugi” (redress of torts) sebuah kategori hukum yang mencakup baik hukum perdata maupun pidana dimana hukum Islam mengambilnya dari hukum-hukum Arab masa pra-Islam, yang kuno tapi tidak unik. Apapun kompensasi yang ingin dituntut, baik itu pembalasan atau uang darah, ini tergantung dari tuntutan perdata, atau hak manusia. Jadi, sebuah tanggung jawab atas tindak pidana pada prakteknya dianggap tidak ada (kecuali korban/si penuntut menuntut ganti rugi). Kalaupun tanggung jawab atas tindak pidana itu eksis, itu adalah karena merupakan sebuah kewajiban religius.

Jadi tidak ada hukuman tetap atas pelanggaran diri, hak atau harta manusia manusia. Yang ada hanya ganti rugi dari kerusakan yang disebabkan si tertuduh. Ini berakibat pada pembalasan dendam dengan cara pembunuhan dan penganiayaan tanpa tanggung jawab ganti rugi.[13]

Ringkasnya, syariah adalah kumpulan hukum-hukum teoritis bagi sebuah komunitas muslim yang ideal yang menyerah diri pada kehendak Tuhan. Ini semua didasarkan pada otoritas ilahi yang harus diterima tanpa kritik. Hukum Islam dengan demikian bukanlah produk dari otak manusia, dan tidak menggambarkan realitas sosial yang berkembang dan selalu berubah (seperti hukum Eropa).

Hukum Islam itu abadi, dan fiqih [sainsnya syariah] terdiri dari tafsir teks-teks keramat yang tak mungkin salah dan definitif. Tak mungkin salah karena sekelompok ahli hukum Islam telah diberi kuasa untuk menarik kesimpulan otoritatif dari Quran dan Sunnah; dan definitif karena setelah tiga abad, semua solusi untuk masalah yang ada ‘katanya’ sudah diberikan.

Sementara hukum Eropa itu manusiawi dan berubah, syariah itu ilahi dan abadi. Syariah tergantung dari kehendak Auwloh yang tak bisa diduga, yang tak dapat digenggam oleh kepandaian manusia. – harus diterima tanpa ragu dan jangan dipertanyakan.

Karya ahli-ahli hukum Islam terkenal dari syariah ini hanyalah merupakan aplikasi sederhana dari firman Auwloh atau nabinya: hanya dengan penjabaran dalam batas yang sempit yang ditetapkan oleh Auwloh sendiri, orang bisa berpikir dengan cara qiyas (berpikir secara analogis). Keputusan kaum terpelajar yang mempunyai kekuatan hukum, juga bersandar pada komunitas yang katanya ‘tak mungkin salah’, sebuah komunitas yang Tuhan ciptakan lewat Muhammad, komunitas ini disebut ‘tanpa salah’ karena diatur oleh hukum yang ‘tanpa salah’. [Bousquet, Hurgronje, Schacht]

KRITIK terhadap Hukum Islam

1. Dua sumber Islam adalah Quran dan Sunnah yang tercatat dalam hadis.
Pertama, kita sudah beri alasan kenapa Quran tidak bisa kita anggap berasal dari Tuhan – yaitu karena disusun sekitar abad 7 dan 9 M, penuh contekan dari talmud Yudaisme, dari kitab-kitab apokripanya (apokripa= kitab yang diragukan) Kristen, Samaritan, Zoroastrianisme dan Arab pra-Islam. Juga berisi anakronisme (salah waktu) dan kesalahan sejarah, kesalahan sains, kontradiksi, kesalahan tata bahasa, dan lain-lain. Kedua, doktrin didalamnya membingungkan dan bertentangan serta tidak pantas jika disebutkan berasal dari Tuhan yang maha Pemurah. Tidak ada bukti-bukti apapun tentang keberadaan Auwloh didalamnya. Memang Quran juga berisi prinsip-prinsip moralnya seperti kedermawanan, hormat pada orang tua dan lain-lain yang sebenarnya sudah ada jauh sebelum Islam eksis. LAGIPULA prinsip-prinsip moral ini semua tenggelam oleh prinsip-prinsip yang tidak layak seperti: kebencian pada kaum berhala, perintah kekerasan dan pembunuhan, tidak adanya kesetaraan bagi perempuan dan non-muslim, diakuinya perbudakan, hukuman barbar dan kebencian terhadap akal manusia.

2. Goldziher, Schacht serta yang lainnya telah dengan meyakinkan menunjukkan bahwa kebanyakan – mungkin semua – dari hadis-hadis itu palsu/dikarang-karang belaka yang disebarkan diabad awal ketika muslim muncul sesudah kematian Muhammad. Jika fakta ini kita terima, maka seluruh fondasi dari hukum Islam sungguh sangat goyah. Keseluruhan hukum Islam adalah ciptaan yang didasarkan pada penipuan dan karya fiksi para pengikutnya. Dan karena hukum Islam dipandang oleh banyak muslim sebagai “Lambang dari pemikiran Islam, perwujudan paling khas dari gaya hidup Islam, inti dan pusat dari Islam itu sendiri,” akibatnya kesimpulan dari Goldziher dan Schacht bisa dikatakan sangat menghancurkan.

3. Kekuatan Ulama:
Bahwa ada kehendak Tuhan, sekali dan untuk selama-lamanya, mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia; bahwa nilai sebuah bangsa atau individu akan ditimbang menurut seberapa banyak atau sedikit kehendak Tuhan itu diikuti: bahwa kehendak Tuhan mewujud dalam takdir bangsa atau individu sebagai faktor pengatur utama, yaitu, menghukum dan memberi pahala sesuai tingkat kepatuhannya… Lebih jauh lagi: ‘Kehendak Tuhan’ (baca: kondisi untuk mempertahankan kekuasaan para ulama) harus dikenali: sampai saat sebuah ‘wahyu’ berupa sunnah/hadis perlu diturunkan. Dengan kata lain: pemalsuan aturan-aturan menjadi suatu kebutuhan, ‘ayat-ayat suci’ ditemukan sesuai kebutuhan, diumumkan pada publik dengan segala kemegahannya… dengan cara keras dan penuh keilmuan, para ulama memformulasikan apa yang Ia inginkan, yaitu ‘apa kehendak Tuhan itu sebenarnya.’ Mulai sekarang segala sesuatu dalam hidup sudah ditentukan secara pasti sehingga para ulama tidak bisa begitu saja dihiraukan.[14]

Para pembela Muslim dan orang muslim itu sendiri selalu mengklaim bahwa tidak ada hirarki ulama dalam Islam; tapi kenyataannya, ada semacam kelas ulama yang pada akhirnya mendapatkan semacam otoritas religius dan sosial semacam pendeta/paus dalam Kristen. Kelas satu disebutkan dalam bab ini sebagai para ulama terpelajar atau para ahli hukum Islam, yang lainnya hanya disebut sebagai scholar/akademisi saja. Melihat pentingnya Quran dan Sunnah (juga hadis), timbul kebutuhan untuk mempunyai orang-orang kelas profesional dimasyarakat muslim, mereka menjadi makin percaya diri dan mengklaim punya otoritas mutlak dalam segala hal yang menyangkut iman dan hukum.

Doktrin dari ‘Ijma’ hanya sekedar mengukuhkan kekuasaan mutlak mereka. Seperti dikatakan Gibbs, “Hanya setelah ijma dikenalkan sebagai sumber hukum dan doktrin, muncullah doktrin mengenai penghujatan. Segala usaha yang mempertanyakan keputusan-keputusan yang telah ditetapkan dan diputuskan oleh konsensus disebut bidah, atau penghujatan.” [15]

Pengaruh ulama yang terus menerus menjadi faktor utama kenapa sangat sedikit kemajuan intelektual dicapai masyarakat muslim, kenapa pemikiran kritis tidak berkembang sepanjang sejarah Islam. Khususnya tahun-tahun belakangan ini, para ulama secara aktif merintangi usaha-usaha pengenalan ide Hak Azasi Manusia, kebebasan, individualisme dan demokrasi liberal. Contohnya para ulama bertindak dengan kekerasan terhadap konstitusi Iran 1906-1907, menganggap konstitusi tersebut tidak Islami; mereka sangat menentang pada konsep kebebasan yang dikandung konstitusi tersebut. Kaum ulama telah terlibat jauh dalam proses Islamisasi jaman modern di tiga negara, khususnya Iran, Sudan dan Pakistan. Di tiap negara ini, Islamisasi secara efektif berarti menghilangkan HAM atau membatasi HAM dengan referensi kriteria Islam.

4. Apa syariah masih sah?
Kita mungkin bertanya bagaimana sebuah hukum dimana elemen- elemennya pertama kali dijabarkan sekitar 1400 tahun lalu, dan dimana substansinya tidak berkembang sesuai jaman, bisa jadi relevan untuk abad 21 ini. Syariah hanya menggambarkan kondisi sosial dan ekonomi dijaman Abbasid awal dan ketinggalan jaman secara sosial, ekonomi dan moral. Secara moral kita di BARAT telah lebih maju; kita tidak lagi menganggap perempuan sebagai barang belaka yang bisa kita buang semau kita; kita tidak lagi percaya bahwa mereka yang tidak seagama tidak pantas dihormati; kita bahkan menyetujui hak-hak anak dan binatang. Tapi selama kita tetap menganggap Quran sebagai Mutlak Benar, sebagai jawaban bagi semua masalah didunia modern ini, kita tidak akan maju maju. Prinsip yang dituang dalam Quran bertentangan total dengan kemajuan moral.

-------------------------
[1] Russell, Bertrand. Theory and Practice of Bolshevism. London, 1921. Hal.5,29,114. [2] Dikutip dalam Muslim World vol.28. hal.6
[3] Ibid., hal.261
[4] Lewis, preface utk karya “Kepel The Prophet and Pharaoh”, London 1985, hal.10-11
[5] Shacht, Joseph. An Introduction to Islamic Law. Oxford, 1964.. Hal.69
[6] Ibid., hal.70-71
[7] Ibid., Hal.75
[8] Ibid., hal.201
[9] Ibid., hal.79
[10] Shacht, Joseph, “Islamic Religious Law”. Dalam The Legacy of Islam, Schacht and Bosworth, eds. Oxford, 1974.Hal.397
[11] Shacht, Joseph. An Introduction to Islamic Law. Oxford, 1964. Hal.205.
[12] Goldziher, Ignaz. Muslim Studies. 2 vol. terjemahan C.R. Barber dan S.M. Stern. London, 1967-71. Hal.63-64
[13] Shacht, Joseph, “Islamic Religious Law”. Dalam The Legacy of Islam, Schacht and Bosworth, eds. Oxford, 1974.Hal.399
[14] Nietzsche. The Portable Nietzsche. Ed. W. Kaufmann. New York, 1974. hal.596-597 [15] Gibb, H.A.R. Islam, Oxford, 1953. Hal.67

Selasa, 09 Maret 2010

FATWA MENYUSUI LELAKI DEWASA!

Menyusui lelaki dewasa menurut Islam
(by Mumin Salih)

Isu menyusui lelaki dewasa sedang HOT di Mesir dan merupakan fokus media di sejumlah negara TImur Tengah. Ini semua dimulai ketika Dr. Izzat Attya, kepala departemen Hadis Universitas Al-Azhar, mengeluarkan FATWA yang mengatakan : adalah sah bagi wanita Muslim yang bekerja untuk MENYUSUI KOLEGAnya untuk menghindari dosa 'khulwa' (atau 'khalwat' : berada disebuah ruangan dengan hanya seseorang yang tidak se-muhrim/ada hubungan keluarga).

Fatwa-fatwa serupa juga pernah dikeluarkan ulama-ulama di Timur Tengah, tetapi ini pertama kalinya fatwa macam itu datang dari Al Azhar, institusi Islam yang paling prestisius di dunia.

Universitas Al-Azhar

Dr. Attya mengerti bahwa muslimah-muslimah yang sangat taat pada agama mereka terpaksa harus keluar rumah dan bekerja. Negara dan masyarakat memaksa wanita-wanita ini untuk berbuat dosa khalwat, tanpa melakukan sesuatu untuk menghindarinya, katanya.

Menurut pakar paling terpercaya dibidang hadis ini, solusi ini memang datang langsung dari nabi. DI jaman Islam dulu, wanita-wanita Muslim juga mengalami hal yang sama dan nabi segera mengatasinya.

Ini semuanya bermula ketika Muhamad berniat menikahi Zainab, istri anak angkatnya, Zaid (atas anjuran Allah, tentunya).

Abu Huthayfa dan istrinya, Sahla, memiliki seorang putera angkat (budak yang dibebaskan) bernama Salim. Sahla dapat berada di suatu ruangan dengan Salim, tanpa mengenakan jilbabnya. Ketika Mohamad melarang Muslim untuk mengadopsi anak, adopsi Salim otomatis batal sehingga ia kini menjadi orang asing yang berlainan muhrim dan tidak lagi bisa berada di sebuah ruangan tersendiri dengan Sahla.

Sahla mengeluh kepada Muhamad yang memberinya solusi genius !

NABI menyuruhnya MENYUSUI Salim (LIHAT SAJA ARTIKEL ASLINYA dan cek hadis
dibawah ini!)


Dengan begitu, Salim diijinkan untuk tinggal dirumahnya sebagai seorang putera. Namun Sahla protes: "Tetapi Salim lelaki dewasa dan berjenggot !"

Muhammad senyum kepadanya dan mengatakan, "Saya tahu itu."

Aisha, juga sangat bahagia dengan keputusan ini karena ia pun memiliki kesulitan mengijinkan lelaki ke dalam rumahnya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Apalagi setelah kematian Muhammad, Aisya semakin memerlukan flexibilitas dalam bertemu dan berbicara dengan lelaki-lelaki tidak semuhrim menurut Islam. Aisha JUGA SANGAT MENDUKUNG PRAKTEK PENYUSUAN LELAKI DEWASA !! Ia mendorong puteri-puteri adik-adiknya dan puteri-puteri saudara-saudaranya untuk menyusui lelaki yang diinginkan Aisya agar memasuki rumahnya.

(Aisha adalah istri kedua Muhammad yang dinikahi setelah kematian istri pertamanya, Khadijah)

Muslim-muslim sejati memang setuju 100% dengan fatwa ini; wong, ini merupakan wanti-wanti sang boss sendiri dan sudah ada presedennya! Masalah apakah ini bisa diterima secara moral, tentu tidak pernah digubris. Pokoknya apa kata Allah/Muhamad, itu pasti benar dan tidak patut dipertanyakan. TITIK.

Ada muslim-muslim yang ingin memperhalus dampak fatwa ini pada komunitas Muslim yang SHOCK. Ada yang mengungkapkan keberatan tentang cara fatwa itu disampaikan kepada masyarakat, sementara ada yang mencoba menjelaskan bahwa 'menyusui' tidak selalu berarti 'kontak antara lelaki dan wanita.' Ini bisa berarti bahwa seorang wanita bisa memasukkan susu dari teteknya ke sebuah gelas dan memberikannya kepada kolega lelakinya !

Kelompok muslim macam ini mencoba mereformasi Islam sesuai dengan cara mereka sendiri-sendiri dan lupa bahwa wanita tidak selalu memproduksi susu. Mayoritas muslim marah, malu dan menolak fatwa ini. Mereka mengatakan bahwa Muhammad tidak mungkin mengijinkan hal ini.

Muslim-muslim yang shock berat itu itu jelas belum pernah mendengarkan cerita diatas tersebut. Saya pun, ketika masih mukminin dulu hanya mendengarnya setelah saya dewasa. Bahkan ketika itu saya yakin betul bahwa hadis itu pastilah lemah isnadnya, tentu tanpa mengeceknya (takut menemukan kepalsuan Islam).

Namun ternyata hadis itu memang SAHIH dan dilaporkan berkali-kali dalam hadis-hadis Sahih Muslim, Sunan Abu Dawud dan Ibn Majah. Malah hadis itu telah diselidiki sejumlah pakar paling terhormat seperti Ibn Taymiyya, Ibn Hazm & Al Albani. Menolak hadis dengan kekuatan seperti itu sama saja dengan menolak puasa dan sholat.

Masyarakat Islam dengan sengaja dan konsisten menyembunyikan wajah burik Islam. Mayoritas Muslim sama sekali tidak tahu tentang luar biasanya pelanggaran- pelanggaran Muhamad atas tradisi dan moralitas Arab. Tanpa malu-malu, Muhamad bahkan melanggar aturan Islamnya sendiri demi tercapainya agendanya.

Setelah hebohnya kasus ini sampai membuat banyak orang marah, Al-Azhar mencoba menjelaskan posisi mereka dan Dr. Attya dipaksa mencabut fatwanya. Dalam pernyataannya, ia mengatakan, IA HANYA MENURUTI PENDAPAT OLEH PAKAR-PAKAR ISLAM PALING TERHORMAT. Tetapi setelah konsultasi panjang lebar dengan pakar-pakar Muslim, ia kini percaya bahwa ijin untuk menyusui lelaki dewasa adalah sebuah pengecualian yang hanya diberikan kepada istri Abu Huthayfa untuk mengatasi sebuah problem yang tidak lazim, tetapi ini tidak berlaku bagi Muslim lain. Pernyataannya tentu tidak menyebutkan apa yang begitu 'tidak lazim' tentang kasus Abu Huthayfa ini dan mengapa AISHA sendiri yang mendukungnya.

Pembelokan fatwa macam ini membuat lega masyarakat Muslim dan media Arab karena menurut mereka, fatwa itu tidak cocok dengan moralitas tinggi dan logika yang mereka yakin dimiliki Islam. Sungguh konyol bahwa Muslim kesulitan menerima kebenaran cerita ini, tetapi dengan mudah menelan cerita bahwa Muhamad ber-MIRAJ naik BURAQ ke surga. Pemikiran Islam memang sungguh aneh !!

Referensi Hadis:
http://www.alarabiy a.net/articles/ 2007/05/16/ 34518.html
http://hadith. al-islam. com/Display/ Disp ... 7&Rec=1798
http://hadith. al-islam. com/Display/ Disp ... 1&Rec=3379
http://hadith. al-islam. com/Display/ Disp ... 1&Rec=3378
http://hadith. al-islam. com/Display/ Disp ... 1&Rec=3381
http://hadith. al-islam. com/Display/ Disp ... 1&Rec=3382

(www.news.faithfreedom.org/index. ... e&sid=1309)