Senin, 28 Februari 2011

Afghanistan Bebaskan Terpidana Mati Atas Kasus Murtad

Perisai.net - SAYED Mussa, 46, seorang tahanan di Afghanistan atas tuduhan murtad dari Islam dan menjadi Kristen, akhirnya dibebaskan oleh pemerintah Afghanistan. Mussa ditahan dan diancam hukuman mati sejak Mei 2010.

Pembebasan Mussa dilakukan atas desakan dunia internasional, terutama setelah adanya tekanan diplomatik dari Amerika Serikat.

Mussa dibebaskan pada hari Senin (21/2). Mussa sendiri sebelumnya bekerja untuk Palang Merah Internasional. Ia ditahan setelah sebuah stasiun televisi di Kabul menayangkan gambar ketika ia dibaptis dalam suatu ibadah Kristen.

Menurut seorang jaksa penuntut umum, Mussa dibebaskan setelah ia menyatakan kembali. Namun, pernyataan jaksa tersebut belum bisa dikonfirmasi kepada Mussa. []